VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi IX DPR RI menyoroti kebijakan pemerintah mengenai cukai pada makanan siap saji, yang diterapkan untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak guna mengurangi angka penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024. Kebijakan ini bertujuan memperketat peredaran pangan olahan makanan siap saji, termasuk fast food, yang dianggap sebagai salah satu penyebab utama peningkatan angka penyakit tidak menular.
Menurut Charles Meikyansah, Anggota Komisi IX DPR RI, kebijakan ini harus diperhatikan agar tidak merugikan pelaku usaha kecil, terutama UMKM dan pedagang kaki lima. “Kami ingin Pemerintah memastikan kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan masyarakat. Meskipun tujuannya baik, namun harus dipertimbangkan untung-ruginya,” ujarnya pada Jumat (2/8/2024). Charles menekankan perlunya mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap pelaku usaha kecil yang mungkin menghadapi kesulitan dalam menghadapi tambahan biaya cukai.
Kebijakan cukai ini diatur dalam Pasal 194 PP 28/2024, yang mencakup makanan dan minuman hasil olahan yang siap saji. Aturan ini berlaku untuk berbagai tempat usaha, termasuk restoran, hotel, rumah makan, dan pedagang keliling. Charles mengkhawatirkan bagaimana implementasi cukai ini akan mempengaruhi pelaku usaha kecil, terutama pedagang kaki lima yang mungkin tidak memiliki kapasitas untuk menanggung beban cukai tambahan.
“Yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana implementasinya? Bagaimana pembebanan cukai ini terhadap pelaku usaha kecil?” tambah Charles. Ia juga mencatat bahwa penerapan cukai ini dapat menyebabkan kenaikan harga makanan, yang pada akhirnya berdampak pada konsumen dan pedagang kecil yang harus memilih antara menaikkan harga atau mengurangi keuntungan.
Charles mengingatkan agar kebijakan ini tidak hanya menargetkan industri besar tetapi juga mempertimbangkan dampak pada sektor mikro. “Penerapan cukai ini bisa menambah beban biaya operasional bagi UMKM. Mereka akan kesulitan dan berada dalam posisi dilema apakah harus menaikkan harga jual produk atau keuntungannya yang sedikit akan semakin berkurang,” ujarnya. Legislator dari dapil Jawa Timur IV ini berharap pemerintah dapat menelaah lebih dalam agar kebijakan ini tidak membuat masyarakat menjadi semakin terbebani.
@shintadewip