Search
Close this search box.

Komisi VIII DPR RI Kutuk Keras Kejahatan Seksual di Lingkungan Agama

Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti. /visi.news/ist

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti mengutuk keras tersangka pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak yang terjadi di lingkungan pendidikan umum dan pendidikan agama. Dia juga meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kejahatan yang telah merenggut kemerdekaan dan kebebasan kemanusiaan perempuan dan anak-anak tersebut.

Endang menegaskan bahwa hukum harus mengganjar dengan hukuman yang berat dan pasal yang berlapis-lapis terhadap tersangka predator seks yang seharusnya menjadi protektor bagi murid atau santriwatinya, seperti yang terjadi di Ponpes di Bandung, Tasikmalaya, dan Cilacap yang kasusnya masih dalam proses pengusutan kepolisian dan pengadilan.

Legislator Senayan di Komisi Agama, Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak ini mendesak Kementerian Agama RI untuk memperketat pengawasan terhadap pondok-pondok pesantren dalam rangka mencegah terjadinya kasus asusila bahkan kekerasan seksual yang dilakukan oknum pengasuh santriwatinya hingga hamil seperti yang terjadi di Bandung.
“Kami memang akan mendesak Kementerian Agama RI untuk memperketat pengawasan, apalagi sekarang kan ada isu yang beredar bahwa Ponpes yang di Bandung itu tidak memiliki izin operasional,” kata Endang dalam siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Rabu (15/12/21).

Menurut Endang, pengasuh Ponpes seharusnya memberikan contoh perilaku yang sesuai dengan ajaran agama. Perilakunya harus mencerminkan nilai-nilai luhur dan menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk teladan bagi santri dan santriwati. “Harusnya menjadi protector bukan predator. Bukan malah menjadi pelaku perbuatan asusila itu,” kata Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini.

Srikandi Beringin ini juga menekankan bahwa Kementerian Agama RI jangan sampai kecolongan lagi sehingga perlu aktif memastikan pembelajaran di Ponpes benar-benar dapat diawasi dan tidak ada penyimpangan hingga terjadi korban. “Dan jangan sampai ada santri yang dipekerjakan sebagai staf kantor dengan sistem kerja yang tidak masuk akal,” kata aktivis di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini.

Baca Juga :  Saeful Bachri Soroti Peran UMKM dan Industri Kreatif

Dalam rangka memberikan efek jera agar peristiwa pencabulan seperti ini tidak terulang kembali, Anggota DPR dari Dapil Jateng IV (Kabupaten Sragen, Karanganyar dan Wonogiri) ini tegas meminta pelaku dihukum setimpal dengan pasal berlapis atas tindakannya. “Ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan hukuman ini membuat perbuatan seperti ini tidak akan terulang lagi,” katanya.

Namun demikian, pengurus KPPG ini juga mengimbau masyarakat untuk selektif dalam memilih pesantren bagi putra-putrinya. Orang tua diimbau ikut memberikan pengawasan agar kurikulum pembelajaran di pesantren mereka juga berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. “Saran kami masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pesantren tempat anaknya menimba ilmu,” ucap pembina dan pengaruh Yayasan yang menaungi pesantren anak-anak yatim di Wonogiri ini.

Sebelumnya diberitakan bahwa 12 santriwati di sebuah Ponpes di Bandung mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pengasuhnya, Herry Wirawan, bahkan 8 di antaranya sampai melahirkan. Kasus asusila juga terjadi di Cilacap yang dilakukan oleh seorang guru agama terhadap 12 siswinya. Hal ini menuai kecaman, termasuk dari Komisi VIII DPR RI sebagai Alat Kelengkapan Dewan RI yang membidangi agama serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.@mh

Baca Berita Menarik Lainnya :