VISI.NEWS | KORSEL – Pemerintah Korea Selatan membebaskan lima warga negara Indonesia (WNI) dari tuduhan kebocoran data terkait proyek pengembangan pesawat tempur KF-21. Keputusan ini diambil setelah jaksa memutuskan menangguhkan penuntutan terhadap para teknisi Indonesia tersebut.
Menurut laporan Maeil Business Newspaper yang dikutip Jumat (6/6/2025), para WNI itu sebelumnya diduga mencoba membawa keluar data dari Korea Aerospace Industries (KAI) di Sacheon menggunakan perangkat USB. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, jaksa menyatakan data yang dibawa tidak mengandung informasi rahasia penting.
Kelima teknisi Indonesia itu sempat diperiksa atas pelanggaran berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Perlindungan Teknologi Pertahanan dan Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri Korea. Meski demikian, mereka akhirnya dibebaskan dari tuntutan.
Sebelumnya, Indonesia sepakat membayar kontribusi sebesar 1,6 triliun won, namun tertunda akibat kendala keuangan.
Pada Agustus lalu, Korea Selatan sempat menawarkan pengurangan kontribusi Indonesia menjadi 600 miliar won, namun meminta adanya revisi perjanjian. Pemerintah Indonesia menanggapi tawaran itu secara hati-hati, apalagi dengan masih adanya penyelidikan terhadap para insinyurnya. @ffr