VISI.NEWS — Menyikapi larangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap awak media untuk meliput kegiatan pengundian nomor Pasangan Calon (Paslon) Bupati Bandung, dikatakan anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Golkar, H. Yanto Setianto, bahwa tindakannya itu tidak bijaksana dan tidak konsekuensi.
Yanto sendiri mempertanyakan masalah pembagian ID Peliputan, menurutnya percuma kalau kenyataannya awak media tidak masuk untuk melakukan peliputan di lokasi tersebut. Kalaupun diberlakukan wawancara cegat, tidak perlu dilakukan di Hotel Berbintang. Cukup di Kantor KPU atau dilokasi lainnya saja, misalnya seperti GOR atau aula.
“Tidak perlu bermewah-mewahan menghamburkan anggaran. Sederhana saja yang kegiatan itu bisa terlaksana dengan baik,” katanya via seluler, Kamis (24/9/2020).
Mengenai adanya aksi dari media, dikemukakannya, itu merupakan hal yang wajar. Karena awak media juga mempunyai kewajiban dengan pemberitaan. Termasuk bagaimana situasi dan kondisinya saat dilakukan pengundian nomor Paslon.
KPU semestinya konsekuen dan jangan membuat masalah, lanjutnya, perlakuan itu hanya akan merugikan pihak KPU. Apalagi akan terjadi pemboikotan berita terhadap KPU, jelas akan merugikan KPU juga masyarakat yang membutuhkan informasi perkembangan Pilkada nanti.
“Saya menghimbau kepada KPU untuk bisa konsekuen. Dan bagi awak media kalau bisa jangan sampai melakukan pemboikotan berita,” ujarnya. @qia.