VISI.NEWS – Pembukaan kembali pelaksanaan umrah oleh Arab Saudi untuk negara-negara internasional secara bertahap per 1 November 2020, membawa harapan bagi para jemaah yang telah rindu ke Tanah Suci.
Namun demikian, tentang regulasinya perlu dimatangkan guna menjamin kesehatan, perekonomian, dan juga kekhusyukan jemaah.
Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) Kementerian Agama (Kemenag), Ali Zakiyudin mengatakan, pemerintah menyambut baik informasi tentang pembukaan pelaksanaan umrah secara bertahap itu. Untuk itu, berbagai regulasi pun dipersiapkan dengan menggandeng sejumlah pihak dalam proses penyusunannya.
“Adanya pembukaan umrah untuk dunia internasional, menjadi harapan bagi Indonesia. Meski sampai saat ini, kita belum tahu negara-negara mana saja yang diperbolehkan Saudi untuk masuk umrah,” kata Ali seperti dilansir Republika.co.id yang menghubunginya.
Pihaknya menyadari bahwa pelaksanaan umrah di masa pandemi virus corona jenis baru 2019 (Covid-19) akan sangat berbeda dengan pelaksanaan di masa normal. Maka, kata dia, pemerintah tengah mengkaji sejumlah aspek pematangan kebijakan umrah.
Salah satunya adalah dengan membenahi proses perizinan, mekanisme protokol kesehatan yang terintegrasi dan tidak tumpang tindih, hingga biaya umrah.
Perhitungan biaya umrah misalnya, kata dia, juga menjadi kalkulasi yang tidaklah mudah sebab diproyeksikan bakal ada sejumlah elemen tambahan yang perlu dikeluarkan jemaah.
Di sisi lain dia mengatakan, sejak Februari 2020 terdapat 36 ribu jemaah umrah yang ditangguhkan berangkat ke Tanah Suci. Jumlah ini pun akan menjadi kloter yang diprioritaskan pemerintah apabila kepastian regulasi umrah untuk Indonesia telah keluar.
Saat ini pihaknya mengakui, penyusunan regulasi akan terus dikembangkan dan sesuai dengan acuan kebijakan yang dikeluarkan Arab Saudi. Baik dari sisi protokol kesehatan, prosedur pemberangkatan, akomodasi, hingga kebijakan rinci lainnya yang berkaitan dengan jemaah.
“Kita juga kan susun regulasi ini bukan hanya Kemenag seorang, tapi melibatkan Kemenkes, Kemenlu, Imigrasi, bahkan maskapai juga,” kata dia. @fen