Search
Close this search box.

Lengkapi Berkas Persyaratan, LO Paslon Yena-Atep dan Dadang-Sahrul Datangi KPU

Rian Belekok (tengah) selaku LO Yena-Atep saat berfoto bersama dengan petugas KPU di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rabu (16/9)./visi.news/istimewa

Bagikan :

VISI.NEWS – Di dalam proses tahapan menuju Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kabupaten Bandung, losion officer (LO) pasangan calon mulai sibuk melengkapi pemberkasan karena masih ada kekurangan maupun ada kesalahan penulisan.

Satu per satu LO paslon mendatangi kantor KPU Kabupaten Bandung pada hari Rabu (16/9) kemarin, yaitu LO paslon Nia- Usman, LO paslon Yena-Atep, dan LO paslon Dasang-Sahrul.

Rian Belekok, LO Paslon Yena-Atep mengapresiasi kinerja KPU dalam komunikasi dan koordinasi kepada LO perihal kekurangan pemberkasan paslon yang harus dilengkapi.

“Selama ini koordinasi kami dengan KPU dan pasangan calon melalui LO sangat baik. Hal ini yang membuat kami tertib dan sangat berhati-hati,” kata Rian Belekok saat diwawancara wartawan usai melengkapi berkas di kantor KPU, Rabu (16/9).

Menurut Rian, sampai saat ini semua berkas kelengkapan sudah memenuhi syarat.

“Semua berkas sudah memenuhi syarat dan kami menunggu hasil dari perbaikan berkas yang saat ini kami berikan ke KPU,” jelasnya.

Tambah Rian, mengenai ijazah paslonnya adalah kesalahan dalam mengartikan. “Dari kita salah mengartikan, seperti ijazah S1 yang kami kira 1 paket, ternyata harus dipenuhi 2 paket.”

Lanjut Rian, kemudian ada beberapa poin yang lupa dalam pengisian. Sebagai contoh adalah lupa mengisi kolom motivasi dan target sasaran.

“Selain itu juga, lupa mengisi nomor dan memasukkan nomor legalisasi,” tuturnya.

Di tempat yang sama, LO pasangan Dadang Supriatna – Sahrul Gunawan, Iyan Mulyana mengaku, dari pasangan “Bedas” tidak ada kekurangan. Namun, pencantuman atas nama calon bupati yang di KTP berbeda dengan ijazah.

“Saat ini perbaikan sudah selesai dan persyaratan sudah lengkap, serta sudah di terima oleh KPU Kabupaten Bandung. Dan persyaratan semua sudah memenuhi syarat,” jelasnya.

Baca Juga :  Presiden Filipina Bongbong Marcos Tanggapi Seruan Pemakzulan Terhadap Wakil Presiden Sara Duterte

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, maka pada Rabu (16/9) merupakan hari terakhir penerimaan berkas perbaikan syarat calon. Tahapan ini berakhir tepat pada pukul 24.00 WIB.

“Apabila ada batas waktu yang ditentukan bakal pasangan calon yang persyaratannya masih kurang, ada kemungkinan balon itu tidak bisa ditetapkan,’’ jelasnya.

Menurutnya, perbaikan berkas bapaslon (bakal pasangan calon) ini dilakukan setelah KPU melakukan penelitian terhadap berkas itu. Hasilnya diketahui ada yang perlu diperbaiki dan dijadwalkan pada 17-22 September 2020.

’’Jadi pada 23 September 2020 adalah tahapan penetapan berkas bakal pasangan calon sehingga, pihaknya sudah menerima berkas perbaikan dari tiga pasangan calon itu,’’ katanya.

Namun, tambah Agus, ketiga paslon dinyatakan sudah komplet persyaratannya sehingga pihaknya melakukan penutupan rapat pleno pukul 00.00 WIB. @yus

Baca Berita Menarik Lainnya :