Search
Close this search box.

MA Gandeng PWI Susun Pedoman Pengelolaan Media dan Medsos

Audiensi Mahkamah Agung (MA) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)  di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026)./visi.nnews/PWI.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Langkah Mahkamah Agung (MA) menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam penyusunan Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial memperlihatkan meningkatnya kebutuhan lembaga peradilan terhadap komunikasi publik yang lebih profesional dan terstruktur.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026), dengan melibatkan sejumlah pejabat Mahkamah Agung serta pengurus PWI Pusat dari bidang pendidikan, hukum, humas, dan kajian media.

Dalam pertemuan itu, Mahkamah Agung menegaskan perlunya pedoman khusus yang mengatur pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan peradilan. Kebutuhan tersebut dinilai semakin mendesak seiring meningkatnya perhatian publik terhadap proses hukum dan keterbukaan informasi lembaga peradilan.

Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI sekaligus Koordinator Tim, Adji Prakoso, mengatakan pihaknya ingin memperoleh masukan langsung dari insan pers mengenai praktik jurnalistik yang profesional.

“Kami hadir untuk belajar sekaligus mencari masukan terkait pengelolaan media massa dan media sosial, khususnya praktik jurnalistik yang ideal,” ujar Adji dalam keterangannya dikutip, Jumat (8/5/2026).

Mahkamah Agung saat ini diketahui telah memiliki sejumlah platform media digital seperti Marinews, suarabsdk.com, dan dandapala.com yang memuat informasi seputar kegiatan peradilan. Namun hingga kini belum terdapat aturan baku yang menjadi acuan pengelolaan media di seluruh lingkungan badan peradilan.

Situasi tersebut menjadi tantangan tersendiri mengingat Mahkamah Agung memiliki sekitar 930 satuan kerja peradilan di berbagai daerah yang berhubungan langsung dengan wartawan dan media lokal. Tanpa pedoman yang seragam, pola komunikasi publik berpotensi berjalan berbeda beda di setiap wilayah.

Dari sisi pers, PWI menekankan bahwa pengelolaan media harus tetap mengacu pada prinsip kebebasan pers dan standar profesional jurnalistik. Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, Agus Sudibyo, mengingatkan bahwa seluruh aktivitas jurnalistik wajib tunduk pada Undang Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta berbagai pedoman penyiaran dan media siber.

Baca Juga :  Diskuk Jabar Buka Peluang UMKM ke Industri Besar

Menurut Agus, tantangan dunia jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan isi pemberitaan, tetapi juga perilaku wartawan di lapangan.

“Wartawan wajib mematuhi kode etik, menjaga profesionalisme, menghormati narasumber, serta tidak mencari iklan. Hubungan wartawan dan narasumber harus bersifat profesional,” ujar Agus.

Ia juga menegaskan sengketa pemberitaan seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, langkah pertama adalah menggunakan hak jawab kepada media yang bersangkutan, bukan langsung melapor ke polisi,” katanya.

Audiensi tersebut menjadi sinyal bahwa lembaga peradilan mulai memandang komunikasi publik sebagai bagian penting dalam membangun transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :