Search
Close this search box.

Mendikdasmen Larang Siswa SD Main Roblox, Dinilai Berbahaya dan Sarat Kekerasan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti./visi.news/Moslemtoday.com.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengimbau para murid, khususnya jenjang sekolah dasar, untuk tidak memainkan permainan digital seperti Roblox. Ia menilai game tersebut mengandung banyak unsur kekerasan yang tidak sesuai dengan usia anak-anak.

Pernyataan itu disampaikan Mu’ti saat melakukan kunjungan dan peninjauan pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah di SDN Cideng 2, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).

“Kalau main HP tidak boleh menonton kekerasan, yang di situ ada berantemnya, di situ ada kata-kata yang jelek-jelek, jangan nonton yang tidak berguna ya. Nah, yang main blok-blok (Roblox) tadi itu jangan main yang itu ya karena itu tidak baik ya,” ujar Mu’ti.

Menurutnya, anak-anak usia sekolah dasar belum sepenuhnya mampu membedakan antara dunia nyata dan konten fiksi yang mereka konsumsi melalui game atau media digital. Di sisi lain, ia menekankan bahwa anak-anak adalah peniru ulung yang bisa dengan mudah meniru perilaku yang mereka lihat, termasuk tindakan kekerasan dari game.

“Misalnya mohon maaf ya, kalau di game itu dibanting, itu kan tidak apa-apa orang dibanting di game. Kalau dia main dengan temennya, kemudian temennya dibanting, kan jadi masalah,” jelasnya.

Untuk itu, Mu’ti mendorong pentingnya literasi digital sejak dini agar anak-anak dapat memilah konten yang bermanfaat. Ia juga meminta peran aktif orang tua dalam membimbing anak saat menggunakan gawai.

“Dampingi (anak saat bermain gawai), harus kita pandu supaya yang diakses adalah yang bermanfaat dan mereka dapat menggunakannya untuk kepentingan-kepentingan yang bersifat edukatif dan bermanfaat,” ujarnya.

Dari sisi kebijakan, Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah telah meluncurkan Program Tunas, hasil kolaborasi antara Kemendikdasmen, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta kementerian lainnya. Program ini bertujuan melindungi anak-anak dari dampak buruk dunia digital, dan didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Baca Juga :  Terharu dan Bangga, Hj. Neng Tarno Apresiasi Anugerah Pahlawan Nasional

Ia menegaskan bahwa pelindungan anak di dunia digital membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, penyedia platform daring, hingga peran penting keluarga dan masyarakat.

“Tolonglah kami dibantu untuk diberikan anak-anak kita ini layanan yang mendidik, jangan layanan yang dapat merusak mental dan juga merusak intelektual mereka,” tutup Mu’ti.

@ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :