VISI.NEWS | BANDUNG – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 masih terus berlangsung hingga Juli. Namun, sejumlah calon penerima mengaku bingung karena hasil pengecekan BSU melalui aplikasi Pospay, situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id menunjukkan hasil yang berbeda.
Salah satunya dialami Asep (29), pegawai swasta yang bekerja di Surakarta, Jawa Tengah.
“Tadi pagi saya cek BSU punya saya yang di Pospay dengan di situs Kemenaker dan BPJSTK itu berbeda-beda,” ujar Asep dikutip dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).
Ia menjelaskan, saat mengecek di aplikasi Pospay, statusnya tertulis: ‘NIK tidak terdaftar pada penerima bantuan.’ Namun, ketika mengakses situs bsu.kemnaker.go.id, hasilnya berbeda.
“Waktu saya cek di situs bsu.kemnaker.go.id itu statusnya NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025,” kata Asep.
Tak berhenti di situ, ia juga mencoba mengecek di situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Hasilnya pun berbeda lagi.
“Terus saya cek di situ bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id itu statusnya ‘Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU’,” lanjut dia.
Hanya Penerima Lewat Kantor Pos yang Tercatat di Pospay
Perbedaan status penerima BSU 2025 seperti yang dialami Asep ternyata bukan kesalahan sistem. Hal ini dijelaskan oleh Vice President Penyaluran Bantuan Sosial 2025 PT Pos Indonesia, Andi Rosa Muhammad Ramdan.
Menurut Andi, aplikasi Pospay hanya menampilkan data penerima BSU yang akan dibayarkan melalui Kantor Pos, bukan melalui bank.
“Penyebab perbedaannya di data di Pospay, hanya data yang akan dibayarkan melalui Kantor Pos saja yang ditampilkan dalam aplikasi,” kata Andi dikutip dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).
Ia menambahkan, situs Kemenaker menampilkan seluruh data penerima BSU, baik yang salurnya lewat Pos Indonesia maupun bank-bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri).
“Sedangkan di laman Kemenaker merupakan data untuk seluruh penerima BSU, baik yang akan dibayarkan melalui PosIND atau Himbara,” jelas Andi.
Andi juga mengungkapkan bahwa hingga kini, Pos Indonesia masih menerima data secara bertahap dari Kemnaker. Oleh karena itu, bisa saja status seseorang belum muncul di Pospay meski sebenarnya ia berhak menerima BSU.
“Apabila pembayaran BSU sudah tercantum di Pospay, berarti pembayarannya sudah bisa dilakukan di seluruh Kantor Pos,” tambahnya.
Pemerintah Gandeng PT Pos Indonesia
Program BSU 2025 disalurkan melalui dua jalur utama yakni Bank Himbara (BRI, BNI, BTN Mandiri) dan Bank Syariah Indonesia, untuk penerima yang memiliki rekening aktif.
Kemudian melalui PT Pos Indonesia, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening atau rekeningnya bermasalah.
Aplikasi Pospay digunakan sebagai kanal digital resmi penyaluran lewat Pos, dan mulai dioperasikan sejak Kamis (3/7/2025).
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa digitalisasi penyaluran bantuan ini bertujuan mempercepat proses dan meminimalkan hambatan administratif.
“Kami ingin pencairan BSU tahun ini berjalan lebih efisien. Jadi, kalau tahap 1 dan 2 rekening bermasalah, maka bisa melalui aplikasi Pospay,” ujar Sunardi dalam siaran pers resmi.
Cara Cek dan Cairkan BSU Lewat Pospay
Bagi penerima BSU yang terdaftar melalui jalur Pos Indonesia, berikut langkah-langkah untuk mengecek status dan mencairkan bantuan.
Cara cek status penerima melalui Pospay:
– Buka aplikasi Pospay tanpa login,
– Klik ikon huruf “i” berwarna oranye di kanan bawah,
– Pilih ikon “Kemnaker” bergambar lima tangan putih,
– Pilih “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”,
– Masukkan NIK KTP, lalu klik Cek Status Penerima.
– Jika data sesuai, akan muncul QR Code sebagai bukti pencairan BSU di Kantor Pos.
Dokumen yang harus dibawa saat pencairan:
– e-KTP asli dan fotokopi,
– Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi,
– Surat pemberitahuan sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS atau hasil cetak dari situs resmi),
– Nomor HP aktif,
– QR Code dari aplikasi Pospay.
– Pencairan hanya dapat dilakukan oleh penerima langsung, dan tidak bisa diwakilkan.
Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam proses pencairan. Semua proses dilakukan gratis dan hanya melalui kanal resmi pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. Seluruh proses ini gratis dan hanya dilakukan melalui jalur resmi,” tegas Sunardi. @desi