Search
Close this search box.

Menggabungkan Niat Puasa Asyura dengan Qadha Ramadan: Penjelasan dan Pandangan Ulama

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Setiap Muslim memiliki kewajiban untuk melaksanakan puasa Ramadan. Jika terdapat utang puasa, maka wajib hukumnya untuk mengqadha puasa tersebut sebelum tiba Ramadan berikutnya. Beberapa Muslim memilih untuk membayar hutang puasa mereka pada bulan Muharram, yang dianggap sebagai bulan mulia. Salah satu keutamaan bulan Muharram adalah puasa Asyura, yang jatuh pada tanggal 10 Muharram. Banyak yang berlomba-lomba untuk melaksanakan puasa sunnah Asyura guna meraih pahala dan keutamaannya.

Khususnya bagi wanita Muslimah, mereka sering memanfaatkan kesunnahan puasa Asyura sekaligus untuk mengqadha puasa Ramadan. Harapannya adalah agar qadha puasa Ramadan bisa dijalankan dan pahala puasa sunnah Asyura juga didapat. Namun, muncul pertanyaan: bolehkah menggabungkan niat puasa Asyura dengan qadha Ramadhan? Berikut penjelasan dari para ulama terkait hal ini.

Mengutip dari laman NU Online, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menggabungkan niat puasa qadha Ramadan dengan puasa Asyura. Ada yang berpendapat bahwa hal ini sah dan keduanya bernilai pahala, sementara yang lain mengatakan bahwa hal ini tidak diperbolehkan dan bahkan tidak sah kedua-duanya.

Imam Ar-Ramli (wafat 1004 H) dalam kitabnya *Nihayatul Muhtaj* menjelaskan tentang keabsahan menggabungkan dua niat puasa qadha dengan puasa sunah. Beliau menyatakan, “Kalau seorang puasa qadha atau nadzar di hari Asyura, maka dia mendapatkan pahala puasa sunnah Asyuranya juga, sebagaimana fatwa ayah kami (Sayamsudin ar-Ramli) mengikuti fatwanya al-Barizi, al-Asfuni, an-Nasyiri, al-Faqih Ali bin Shalih al-Hadrami dan selainnya.” (Syihabbuddin ar-Ramli, Nihayatul Mujtaj [Bairut, Darul Fikr: 1984 H] juz III halaman 208).

Selanjutnya, Imam Abdurahman Ba’alawi (wafat 1320 H) dalam kitabnya, *Bugyatul Mustarsyidin fi Talkhish Fatawa Ba’dh al-Aimmah al-Muta-akhkhirin*, menjelaskan perbedaan pendapat terkait permasalahan ini. Beliau menyebutkan bahwa berdasarkan hadis-hadis tertentu, kesunnahan puasa enam hari di bulan Syawal tidak tercapai jika diniatkan bersamaan dengan niat qadha Ramadan. Namun, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa pahala sunah tetap dapat diperoleh karena telah dianggap menyelesaikannya, jika ia meniatkannya termasuk juga puasa sunah lainnya seperti puasa sunah Arafah, Asyura, dan lain-lain.

Baca Juga :  PPDS Anestesi RSHS Dihentikan Sebulan, Kemenkes Evaluasi Sistem Pengawasan

Dari pandangan para ulama tersebut, terlihat bahwa ada ruang bagi perbedaan pendapat mengenai menggabungkan niat puasa Asyura dengan qadha Ramadan. Sebagian ulama memperbolehkan dan menganggapnya sah, sementara yang lain lebih berhati-hati dan tidak merekomendasikannya. Bagi umat Muslim yang ingin menggabungkan niat tersebut, ada baiknya berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama setempat untuk mendapatkan panduan yang lebih sesuai dengan konteks dan kondisi masing-masing.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :