VISI.NEWS — Anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi PKS, H. Irwan Abu Bakar, mengatakan, menjelang Pemilihan Kepala Daerah diharapkan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bandung bisa terimplementasikan dengan baik dan tidak melalukan pelanggaran.
Azas netralitas itu, dijelaskan Irwan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2004, tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Undang-Undang No 10 tahun 2016, tentang Pilkada.
“Kami berharap sanksi itu bisa diterapkan dengan tegas, apabila ada ketahuan ASN atau PNS yang sengaja melanggar,” katanya di ruang Fraksi, Senin (28/9/2020).
Peraturan harus diinformasikan dan dipublikasikan kepada masyarakat, lanjutnya, agar keterlibatan ASN dan PNS tidak terjadi, mengingat ada Pasangan Calon (Paslon) yang merupakan isteri dari Bupati Bandung, mencalonkan diri sebagai pimpinan daerah.
Dia menambahkan, larangan dukungan lainnya yang diberlakukan untuk ASN dan PNS, memposting dukungan atau ngelike postingan Paslon manapun di Media Sosial. Termasuk menyebarkan selebaran dukungan kepada masyarakat.
“Sanksi yang dikenakan kepada ASN dan PNS, tergantung jenis pelanggarannya. Ada sanksi ringan ada juga berat,” ujarnya.
Untuk sanksi berat, lanjutnya, bisa sampai diberhentikan. Jadi nanti ada teguran 1, 2, 3, selanjutnya ada penundaan pangkat sampai penurunan pangkat dan terahir pemecatan.
Untuk mengawasi hal itu, Inspektorat dan juga Bawaslu yang nanti mempunyai peranan. Karena Bawaslu Bawaslu ini memiliki anggota sampai ke tingkat desa, disamping itu ada pengawasan oleh Inspektorat, pihak kecamatan, dan Kepala UPD. @qia.