VISI.NEWS | JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengimbau pengelola rest area di jalan tol untuk membangun budaya pilah sampah.
Ia menekankan, tempat pembuangan akhir (TPA) seharusnya berfungsi sebagai pemrosesan akhir, bukan sekadar tempat pembuangan. Pernyataan tersebut disampaikan Hanif saat meninjau Rest Area Km 19 dan Km 57 di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, Rabu (25/12/2024) malam.
Kegiatan ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo yang meminta jajaran kabinet untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
“Ini jalan area khusus ya, jalan tol itu daerah khusus yang orang masuk berbayar dan masuk ke rest area. Harapan saya, rest area ini mampu kembali membangun budaya pilah dan bersih sampah,” ungkap Hanif.
Hanif juga telah memberikan sejumlah arahan kepada pengurus Rest Area Km 57 dan Km 19.
Ia menekankan bahwa semua tenant dan pengunjung wajib memisahkan sampah sesuai jenisnya.
“Sampah tidak boleh dicampur jadi satu karena bakal jadi persoalan saat pemrosesan akhir,” tegasnya.
Sampah yang telah dipilah, harus dikumpulkan di tempat tertentu secara periodik dan diproses.
Menurut Hanif, saat ini sampah memiliki nilai, baik high value maupun low value. Contohnya, sampah dapat digunakan untuk memproduksi magot sebagai sumber protein bagi hewan ternak atau diolah menjadi kompos.
“Jadi segala macam penyelesaiannya sudah ada polanya. Tinggal kita mau tidak. Dengan melalui pilah pilih tadi, maka sampah akan selesai di sini. Sampah tidak boleh dibawa ke TPA,” ucapnya.
Ia menjelaskan, TPA seharusnya hanya menerima residu, yaitu sampah yang tidak bisa dikelola di kawasan. Penyebutan kawasan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Oleh karena itu, Hanif meminta jajarannya untuk memberikan imbauan secara tertulis dan memastikan penyediaan tempat sampah dilakukan dengan baik.
“Jika asal, lebih baik sampah dibawa pulang untuk diselesaikan masing-masing. Buanglah sampah pada tempatnya sudah tidak berlaku lagi. Semua sampah wajib dikelola dengan tata kelola yang sudah ada. Masing-masing wajib menangani sampahnya sampai akhir. Nah setelah selesai, baru residunya boleh diangkat ke TPA,” jelasnya.
Hanif mengingatkan, jika semua sampah dibuang ke TPA tanpa pengolahan yang tepat, akan menimbulkan masalah serius, seperti yang terjadi di TPA Bantargebang dan Burangkeng.
Ia mengingatkan tragedi meledaknya TPA Leuwigajah di Cimahi, Jawa Barat pada 2005 yang menyebabkan 157 orang tewas, sebagai contoh nyata dari dampak buruk pengelolaan sampah yang tidak benar. @desi