VISI.NEWS | TANGERANG – Pemerintah menegaskan komitmennya membawa kasus kebakaran gudang pestisida yang mencemari Sungai Cisadane ke ranah hukum. Insiden yang bermula dari kebakaran gudang PT Biotek Saranatama di kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, kini berkembang menjadi persoalan serius lingkungan hidup yang berdampak lintas wilayah.
Kebakaran tersebut menyebabkan sekitar 20 ton pestisida jenis cypermetrin dan profenofos terbakar. Air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir ke Sungai Jeletreng, anak Sungai Cisadane, dan menyebar hingga sejauh 22,5 kilometer melintasi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Tangerang.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan pemerintah akan menempuh gugatan perdata berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2).
Ia menegaskan bahwa gugatan akan diarahkan kepada pengelola kawasan pergudangan maupun penyewa gudang. “Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 87 dan 90 Undang-Undang (Nomor) 32 (Tahun) 2009. Ini mungkin akan panjang ceritanya karena air ini mengalir mulai dari Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Sungai Cisadane sekitar 9 kilo (meter),” katanya.
Hanif menambahkan, pencemaran telah menjangkau kawasan Teluknaga.
“Ya sebagaimana layaknya polluter pays, maka semua pencemar wajib melakukan penanganan, bertanggung jawab mulai dari kerugian lingkungan dan upaya pemulihan yang harus dilakukan,” tegasnya.
Dampak pencemaran juga memicu kekhawatiran di sektor kesehatan. Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang meminta warga tidak mengonsumsi ikan yang mati mendadak akibat paparan bahan kimia. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, mengingatkan adanya risiko jangka panjang.
“Kalau risiko jangka panjang zat kimia ini salah satunya menimbulkan kanker. Kalau masuk ke lambung, jadi kanker usus,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Kita berharap agar masyarakat tidak konsumsi ikan yang terpapar di sungai terlebih dahulu, karena kita belum pasti benar-benar aman.”
Kementerian Lingkungan Hidup telah mengambil sampel air di bagian hulu dan hilir sungai serta mengumpulkan sepuluh sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan lanjutan juga mencakup air Sungai Jeletreng, air tanah, dan biota perairan lain dengan melibatkan ahli toksikologi. Pemerintah mengimbau warga untuk sementara tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari guna menghindari potensi iritasi kulit, mata, maupun gangguan pernapasan.
Di tengah proses penyelidikan dan rencana gugatan, aktivitas warga di bantaran Sungai Cisadane mulai kembali terlihat. Sejumlah warga tampak memancing pada Jumat (13/2) sore. Wahyu (54), salah satu warga, mengaku kembali memancing setelah distribusi air bersih oleh PDAM kembali berjalan.
“Sekarang mah udah pada udah ini (memancing), kayak PDAM kota udah ini kan, udah ngalir,” ujarnya. Meski demikian, hasil uji laboratorium atas kualitas air dan keamanan ikan masih ditunggu.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan. Pemerintah menegaskan pencemaran yang terjadi bukan sekadar dampak kebakaran, melainkan tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi oleh pihak yang terbukti mencemari. @kanaya