VISI.NEWS | PEKANBARU – Viral di media sosial mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP terhadap seorang nenek berusia 66 tahun, Mardiana. Peristiwa ini menarik perhatian publik dan menjadi topik hangat di berbagai platform.
Mardiana, yang tinggal di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, menjadi korban pungutan liar oleh tiga oknum Satpol PP. Ketiga pelaku tersebut terdiri dari seorang ASN berinisial R dan dua tenaga THL, yang mendatangi rumah kontrakan milik Nenek Mardiana untuk menanyakan izin mendirikan bangunan.
“Saya didatangi tiga orang anggota Satpol PP, mereka berseragam. Mereka menanyakan ke saya izin mendirikan rumah kontrakan,” ujar Mardiana saat diwawancarai di rumahnya, Jumat (21/6/2024).
Menurut Mardiana, ketiga oknum Satpol PP tersebut datang menggunakan mobil pada 19 Juni 2024 tanpa membawa surat tugas atau dokumen resmi lainnya. Wanita tua yang berstatus janda ini merasa bingung dan tidak mengerti soal izin yang diminta.
“Mereka tanya surat izin, saya jawab tidak ada. Terus, mereka bilang harus ada surat izin. Saya tanya lagi bagaimana cara mengurus surat izin. Lalu salah satu dari mereka bilang orang lapangan. Mereka juga bilang urus di kantor atau lapangan,” cerita Mardiana.
Ketiga petugas itu kemudian meminta uang sebesar Rp 1 juta untuk satu pintu kontrakan, yang totalnya menjadi Rp 3 juta. Namun, Mardiana tidak memiliki uang sebanyak itu dan akhirnya hanya membayar Rp 900.000. Setelah uang diserahkan, ketiga petugas tersebut memberikan kwitansi dan berjanji akan kembali, namun hingga kini mereka tidak pernah datang lagi untuk mengurus izin bangunan.
Terkait persoalan ini, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zuldfahmi Adian, langsung mengunjungi rumah Mardiana pada Jumat (21/6/2024) sore. Zulfahmi ingin mengetahui secara jelas mengenai persoalan yang viral di media sosial ini.
“Alhamdulillah kita sudah mendapat informasi yang detil, bahwa di sini ada pelanggaran yang dilakukan oknum Satpol PP Pekanbaru,” terangnya usai bertemu dengan Mardiana. Ia juga meminta maaf atas ulah oknum anggotanya dan berjanji akan mengusut dugaan pungli tersebut.
“Kita akan tindaklanjuti, kalau terbukti bersalah, saya akan gunakan hak saya sebagai kepala Satpol PP Kota Pekanbaru untuk mengambil tindakan sesuai aturan,” paparnya. Adapun terkait uang yang diminta oleh oknum Satpol PP telah dikembalikan ke Nenek Mardiana sebesar Rp 900 ribu.
Pihak Satpol PP Pekanbaru juga mengucapkan terima kasih atas informasi dari media sosial dan media massa. Mereka berharap masyarakat mendukung dengan menanyakan surat tugas jika ada anggota Satpol PP yang datang menanyakan perizinan.
“Kami berharap dukungan dari masyarakat, apabila ada anggota Satpol PP Kota Pekanbaru yang datang menanyakan perizinan, untuk terlebih dahulu menanyai surat tugas yang bersangkutan,” ungkapnya.
@maulana