VISI.NEWS – Aliansi Organisasi Kemasyarakan (Orkesmas) Kabupaten Bandung menilai dan menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung pada tahapan kampanye jelang Pilkada Bandung, 9 Desember 2020 mendatang.
Demikian dilontarkan Sekretraris Orkesmas Kabupaten Bandung, Yudie Yudistira ketika berbincang di Cileunyi, Rabu (14/10/2020) terkait kondisi sekarang jelang Pilbub Bandung yang saat ini dalam tahapan kampanye.
Kampanye digelar 3 paslon yakni Hj. Nia Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU Pasti Sabilulungan) no urut 1, Hj. Yena Iskandar Ma’soem-Atep (Dahsyat) no urut 2, dan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas) no urut 3.
“Terus terang saja, terutama kita menilai dan dari berbagai masukan serta temuan ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan 3 paslon ini, terutama saat kampanye di tengah pandemi corona. Kenyataan di lapangan saat digelar kampanye mengenyampingkan prokes (protokol kesehatan),” tandas Yudhie.
Selain itu, kata Yudhi, pamasangan APK (alat peraga kampanye) dan pelanggaran lain, termasuk keberadaan PKK Desa yang mendeklarasikan dukungan ke salah satu paslon dinilai tak elok.
“Untuk itu, kita Orkesmas mendesak pihak pengawas pemilu baik di tingkat kecamatan (Panwascam) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak tegas. Aturannya sudah ada ‘kan, tinggal Panwascam atau Bawaslu bertindak tegas. Sampai sejauh mana langkahnya,” tegas Yudhie.
Menurut Yudhei, bukan hanya banyak ditemukan pelanggaran oleh ketiga paslon saat tahapan kampanye di tengah pandemi korona, pihaknya pun mempertanyakan ke pihak penyelengara dan pengawas Pilkada Bandung sampai sejauh mana kelengkapan administrasi paslon yang akan bertarung di Pilbup Bandung 9 Desember mendatang.
“Dari tiga paslon tersebut ada dua paslon yang belum melengkapi persyaratan administrasi. Hari Jumat (19/10/2020) Orkesmas akan mengunjungi KPU Kab. Bandung untuk minta penjelasan. Termasuk berencana ke Bawaslu Kab. Bandung untuk meminta tanggapan terkait pelanggaran pemilu,” terangnya.
Kalau pelanggaran tetap dibiarkan, KPU dan Bawaslu terkesan diam kata Yudhie sangat disayangkan. Ini harus jadi perhatian serius penyelengara dan pengawas pemilu serta ketiga paslon.
“Pasalnya, pilkada di tengah pandemi corona dengan ongkos APBD sangat besar ini tercoreng. Kalau hal ini dibiarkan bagaimana bisa meningkatkan partisipasi pemilih,” ucapnya.
Sementara itu Ariyanto, Divisi Humas Bawaslu Kab Bandung ketika dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan bahwa di saat masa kampanye paslon ditemukan pelanggaran-pelanggaran saat kampanye di tengah pandemi corona.
Pihaknya katanya, tidak tidak diam jika ada laporan dan temuan pelanggaran langsung melakukan teguran dan tindakan baik oleh Panwascam dan Bawaslu sesuai aturan pemilu. Termasuk pelanggaran lain sudah direkomendasikan ke pihak yang berwenang.
“Memang di minggu pertama tahapan kampanye ada laporan dan temuan pelanggaran. Kita telah melakukan teguran dan selanjutnya kita pun terus melakukan pemantauan dan pengawasan,” katanya.
Disinggung adanya deklarasi dari sekelompok ibu-Ibu yang mendukung ke salah satu paslon dan divideokan, Ariyanto mengatakan, pihak Bawaslu telah melakukan langkah dan temuannya ini telah direkomendasikan ke pihak berwenang. @yas