VISI.NEWS | BANDUNG – BPJS Kesehatan tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan kesehatan, tetapi juga mencakup klaim untuk alat kesehatan seperti kacamata. Sebelum melakukan klaim, penting untuk mengetahui prosedur yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan kesehatan.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) diizinkan untuk mengklaim layanan kacamata maksimal setiap dua tahun sekali, sesuai indikasi medis. Proses klaim untuk kacamata dengan BPJS Kesehatan memiliki beberapa syarat, yaitu: klaim dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali dan berlaku untuk kasus mata minus atau silinder.
Penentuan nilai ganti kacamata melalui BPJS Kesehatan juga bervariasi tergantung kelas peserta, yaitu:
- Rp165.000 untuk kelas 3
- Rp220.000 untuk kelas 2
- Rp330.000 untuk kelas 1
Untuk membeli kacamata melalui BPJS, langkah pertama adalah mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat I, seperti puskesmas atau klinik, untuk mendapatkan surat rujukan. Selanjutnya, peserta perlu mengunjungi dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS untuk melakukan pemeriksaan dan mendapatkan resep kacamata. Setelah mendapat resep, peserta harus melegalisirnya sebelum menuju optik yang berkerjasama dengan BPJS untuk melakukan pembelian. Pastikan untuk membawa fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan, dan jika kacamata yang diinginkan tidak tersedia, resep dapat digunakan untuk memesan. @ffr