Search
Close this search box.

Pegawai Bank Jago Bobol Ratusan Rekening Nasabah, Raup Rp 1,3 Mili

Kantor Bank Jago./visi.news./finansial

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Seorang pegawai Bank Jago berinisial IA (33) berhasil meraup uang senilai Rp 1,3 miliar dengan membobol ratusan rekening nasabah yang telah diblokir sepanjang tahun 2023. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar utang dan sisanya untuk jalan-jalan ke luar negeri bersama keluarganya.

IA diketahui memindahkan uang sejumlah Rp 1.397.280.711 dari 112 rekening nasabah yang telah diblokir oleh Bank Jago. Rekening-rekening tersebut diblokir karena terindikasi terkait dengan tindak kejahatan seperti pencucian uang dan terorisme. IA yang bekerja sebagai contact center specialist menyalahgunakan wewenangnya dengan memanipulasi sistem pembukaan blokir rekening.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa IA ditangkap di wilayah Tangerang Selatan pada 4 Juli 2024 sekitar pukul 00.50 WIB. IA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. “IA memanfaatkan posisinya sebagai contact center specialist untuk melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah,” kata Ade.

Ade menjelaskan bahwa untuk menyetujui permintaan pembukaan blokir rekening, memang dibutuhkan persetujuan dari contact center specialist. IA memanfaatkan celah ini dengan memerintahkan pegawai yang bekerja sebagai agent command center untuk mengajukan permohonan buka blokir. Setelah permohonan diajukan, IA dengan mudah menyetujuinya karena hal tersebut merupakan bagian dari wewenangnya. Dengan cara ini, IA berhasil membobol 112 rekening nasabah Bank Jago yang telah terblokir.

IA disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. IA dijerat dengan Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, serta Pasal 81, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

Baca Juga :  Gunung Putri Lembang Jadi Destinasi Favorit Pendaki Pemula dan Keluarga di Bandung Barat

Pihak Bank Jago sendiri telah bekerja sama dengan pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keamanan data serta dana nasabah tetap terjaga. Ade menyampaikan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi perbankan untuk memperkuat sistem keamanan dan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :