VISI.NEWS – Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyatroni gerai Alfamart di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada saat malam pergantian Tahun Baru, dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Kejadian ini sempat viral di media sosial. Kedua pelaku masih ada hubungan keluarga, yakni kakak dan adik ipar. Keduanya berhasil ditangkap di dua tempat berbeda, yakni YH di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, dan DD di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan, S.IK., mengatakan, setelah menerima informasi terjadinya curas di salah satu supermarket, pihaknya langsung melakukan pendalaman dan mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP)
“Kejadiannya itu sekitar jam 22:00 WIB, tanggal 31 Desember 2020 pas malam Tahun Baru. Jadi yang bersangkutan, modusnya adalah masuk ke toko tersebut menjelang tutup, kemudian menodongkan senjata tajam (sajam),” jelas Hendra saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (4/1/2021) siang.
Hendra memaparkan, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku mengikat tangan korban (pegawai Alfamart) dengan menggunakan ripet, kemudian dibawa ke bagian belakang (gudang), setelah itu mereka menggasak uang hasil penjualan dan sejumlah rokok.
“Yang menarik di sini adalah bahwa kedua orang pelaku ini ada hubungan kakak dan adik ipar, masih keluarga. Relatif masih muda, umur 21 dan 20 tahun. Motifnya karena ekonomi,” jelasnya.
Tambah Hendra, pelaku utama yang berinisial YH (21) rupanya pernah bekerja di Alfamart. Dengan ini, YH tahu persis pukul berapa uang terkumpul dan aspek keamanannya seperti apa.
Sambung Hendra, pada saat beraksi, para pelaku menggunakan hoodie supaya wajahnya tidak terlihat karena mereka tahu persis bahwa di setiap supermarket tersebut pasti ada CCTVnya.
“Tetapi dia kurang pintar juga, karena tidak ada kejahatan yang sempurna. Masih ada saksi-saksi yang melihat ke arah mana pelaku lari. Kemudian atas inisiatif dari tim kita, olah TKP, menanyakan saksi, akhirnya bisa mengarah ke pelaku,” ucapnya.
Pelaku ditangkap, kata Hendra, kurang lebih 4 jam setelah kejadian. “Kedua pelaku bisa kita ungkap, dan memang bisa kita temukan alat buktinya lengkap dengan mereka,” imbuhnya.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah sajam jenis golok dengan panjang 30 cm, empat buat tiket, uang sejumlah Rp. 9.600.000 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah), satu buah sweater warna hitam, satu buah sweater warna biru dongker, dan satu buah topi.
“Pelaku bukan residivis, dan ini merupakan aksi pertama. Berdasarkan keterangan dari pelaku, ini murni faktor ekonomi. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana, Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. @yus