Search
Close this search box.

Pembubaran Nobar Pesta Babi Picu Sorotan HAM

Pihak keamanan kampus saat membubarkan nobar film Pesta Babi di Unram, Kamis (7/5/2026)./visi.news/Suarantb.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Pembubaran nonton bareng film dokumenter Pesta Babi karya Dandhy Laksono di sejumlah daerah kembali membuka perdebatan tentang batas kewenangan aparat, kampus, dan perlindungan kebebasan berekspresi.

Film tersebut menyoroti hilangnya hutan di Papua setelah dikonversi menjadi perkebunan industri dengan alasan ketahanan pangan dan transisi energi. Di dalamnya juga terekam perjuangan masyarakat Papua mempertahankan tanah leluhur mereka.

Pembubaran pertama terjadi di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 18.55 WITA. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unram, Sujita, bersama puluhan satpam kampus meminta mahasiswa membatalkan pemutaran film.

“Film ini saya kira kurang baik untuk ditonton,” ujarnya Sujita dalam keteranannya dikutip, Selasa (12/5/2026).

Sujita menyebut pembubaran dilakukan atas perintah Rektor Unram, Sukardi. Ia beralasan langkah itu untuk menjaga suasana tetap kondusif.

“Saya menolak demi menjaga kondusivitas dan supaya tidak ada ketersinggungan antara kita,” tuturnya.

“Mending kita nonton film lain atau sepakbola,” imbuhnya.

Keesokan harinya, Jumat, 8 Mei, pembubaran juga terjadi di Pendopo Benteng Oranje, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, Maluku Utara. Kegiatan tersebut digelar AJI Ternate bersama SIEJ Maluku Utara.

Dandim 1501 Ternate Letkol Inf Jani Setiadi memimpin pembubaran dengan alasan adanya penolakan di media sosial karena film dinilai provokatif.

“Kami melihat di media sosial, banyaknya penolakan akan kegiatan film ini, karena banyak yang menilai ini bersifat provokatif dari judulnya,” ujarnya.

Ketua AJI Ternate Yunita Kaunar mengecam pembubaran tersebut. Ia menilai tindakan itu sebagai intimidasi terhadap ruang demokrasi.

“Ini bukan sekadar pembubaran nobar film, tapi bentuk nyata intimidasi terhadap ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi warga. Aparat tidak seharusnya menjadi pihak yang menentukan karya apa yang boleh atau tidak boleh ditonton masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Iran Kirim Respons atas Usulan AS untuk Akhiri Perang Lewat Pakistan

Sorotan makin melebar setelah Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI Purn TB Hasanuddin menilai pembubaran oleh TNI berpotensi melanggar konstitusi. Menteri HAM Natalius Pigai juga menegaskan pelarangan film tidak bisa dilakukan sepihak.

“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” kata Pigai. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :