VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menetapkan kebijakan baru terkait jam efektif pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 103-DISDIK/2025, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang penyesuaian jam masuk sekolah.
Menurut Dinas Pendidikan Kota Bandung, penyesuaian jam sekolah ini bertujuan mendukung pembentukan karakter generasi Pancawaluya yang Bageur, Cageur, Bener, Pinter, dan Singer, sekaligus mengurangi kemacetan lalu lintas di pagi hari.
Berikut rincian aturan jam efektif pembelajaran terbaru:
* PAUD, RA, TK: Masuk pukul 07.30 WIB, dengan durasi belajar Senin–Kamis minimal 195 menit, dan Jumat minimal 120 menit.
* SD/MI:
- Kelas I–II: Masuk pukul 07.30 WIB, belajar 6 jam pelajaran per hari (30 menit per jp), sedangkan Jumat untuk Kelas I hanya 4 jp.
- Kelas III–VI: Masuk pukul 07.30 WIB, belajar 7 jp Senin–Kamis, dan 6 jp pada Jumat.
* SMP/MTs: Masuk pukul 07.00 WIB, dengan Senin–Kamis minimal 8 jp dan Jumat 6 jp (40 menit per jp).
Selain itu, Pemkot Bandung juga mengatur ketertiban sekolah, seperti larangan penggunaan ponsel selama pembelajaran kecuali atas izin guru, larangan siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah, serta imbauan kepada orang tua/wali untuk tidak menunggu di area sekolah saat jam pelajaran berlangsung.
Kebijakan ini juga mendorong siswa memanfaatkan waktu pulang hingga pukul 17.30 WIB untuk kegiatan sosial, membantu orang tua, aktivitas keagamaan, dan pengembangan minat bakat. Malam hari, antara pukul 18.00 hingga 21.00 WIB, diarahkan untuk belajar dan aktivitas positif di rumah, sedangkan akhir pekan difokuskan pada pendidikan keluarga dan kegiatan ekstrakurikuler di bawah pengawasan orang tua.
Pemkot Bandung berharap dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang disiplin, aman, dan mendukung pembangunan karakter anak-anak Bandung secara menyeluruh. @ffr