VISI.NEWS | PUNCAK – Jalur Puncak tetap menjadi salah satu tujuan wisata yang banyak diminati di Indonesia, terutama oleh masyarakat Jakarta dan sekitarnya. Namun, peningkatan jumlah kendaraan yang melintas sering kali menyebabkan terjadinya kemacetan yang berkepanjangan.
Untuk menangani isu ini, pihak berwenang telah menerapkan sistem ganjil genap di jalur Puncak. Para pengendara mobil dan motor yang berencana menuju Puncak, Bogor, pada akhir pekan ini disarankan untuk merencanakan waktu perjalanan dan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Jumat, Sabtu, Minggu, tanggal 25, 26, 27 Oktober 2024 jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis Instagram resmi tmcpolresbogor, Jumat (25/10/2024).
“Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputarbalik oleh petugas,” lanjut keterangan tersebut.
Kebijakan sistem ganjil genap di Puncak Bogor mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021. Oleh karena itu, petugas mengingatkan pengendara untuk mematuhi peraturan yang ada.
Penerapan sistem ini akan disesuaikan dengan tanggal yang berlaku, contohnya, pada hari Sabtu (26/10/2024), kendaraan dengan pelat nomor genap akan diperbolehkan melintas, sedangkan pada hari Minggu (27/10/2024), hanya kendaraan berpelat ganjil yang boleh lewat.
Petugas akan memeriksa nomor pelat kendaraan di pintu masuk Puncak Bogor, dan pengendara yang tidak sesuai dengan ketentuan tanggal tersebut akan dikenakan sanksi berupa diputar balik atau dilarang masuk ke kawasan Puncak Bogor. @ffr