VISI.NEWS | CIREBON – Kasus Vina Cirebon kembali menjadi sorotan dengan munculnya perkembangan baru yang signifikan. Pekan depan, enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki akan mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat. Langkah ini didukung oleh dua saksi kunci yang telah disiapkan sebagai bukti baru yang berpotensi mengubah jalannya kasus.
Para terpidana, termasuk Eko Ramadani dan Eka Sandi, berharap bukti baru ini akan membawa perubahan besar dalam putusan hukum mereka. Kuasa hukum mereka, Jan Sangapan Hutabarat, menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya bermula dari kecelakaan tunggal di flyover Talun yang menewaskan Vina dan Eki. Kesaksian dari dua saksi baru, Adi dan Ismail, yang mengungkapkan secara rinci peristiwa tragis yang terjadi pada 27 Agustus 2016, dinilai dapat membalikkan putusan yang telah dijatuhkan.
“Keterangan yang diberikan oleh kedua saksi ini sangat detail, terutama terkait dengan ciri-ciri korban pada saat kejadian. Fakta ini bisa menjadi titik balik bagi nasib para terpidana,” ujar Jan Sangapan.
Para terpidana berharap, dengan adanya bukti baru ini, keadilan yang mereka perjuangkan selama ini dapat tercapai. Di sisi lain, tim kuasa hukum dari tujuh terpidana dalam kasus ini juga tengah menghadapi pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan kesaksian palsu yang dilaporkan oleh Iptu Rudiana. Jutek Bongso, kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa ini merupakan pemeriksaan kedua yang telah masuk ke tahap penyidikan.
Kasus ini akan terus dipantau dengan seksama seiring dengan upaya hukum yang dilakukan oleh para terpidana, yang berharap peninjauan kembali ini akan membawa perubahan signifikan dalam kasus mereka.***
@maulana