VISI.NEWS | SUKABUMI – LFH (37), pria yang ditemukan tewas di emperan toko, di Jalan Cikiray RT 02/04, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, ternyata merupakan korban pengeroyokan.
Pengamen asal Cibadak, Kabupaten Sukabumi itu dikeroyok oleh 4 orang pelaku yang kini sudah diringkus polisi, mereka adalah MJY alias J (30), HS alias U (33), JA alias J (36) dan ES (68).
MYJ, HS dan JA ditangkap pada Senin (5/8/2024) sedangkan ES ditangkap pada Selasa (6/8/2024). Keempat pelaku merupakan tukang parkir.
“MJY memukul ke arah wajah, punggung berkali-kali serta membanting sebanyak 2 kali kemudian membenturkan ke tembok. Pelaku HS memukul ke arah wajah sekitar pipi sebelah kiri sebanyak 7 kali dan menendang ke arah dada sebanyak 1 kali. Pelaku JA memukul dan menyikut dengan lutut secara berkali-kali ke arah wajah. Adapun ES ikut menendang ke arah muka sebanyak 1 kali,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (8/8/2024).
Baca juga : Hasil Otopsi Pria Tewas di Emperan Toko di Sukabumi: Tulang Tengkorak Patah
Kejadian ini bermula pada Sabtu (20/7/2024) lalu sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan A.Yani, Kota Sukabumi, tepatnya di depan toko Asia. Disana telah terjadi pencurian handphone milik pelaku JA. Kejadian itu terekam CCTV dan diduga pencurinya adalah korban.
Korban pun dicari-cari oleh pelaku. Kemudian korban ditemukan pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan A.Yani depan Supermall. Disana korban sudah dikeroyok, lalu dia dibawa ke jalan Cikiray.
Korban Tewas Dianiaya
Di depan pertokoan di Cikiray, korban dipukul, dibanting, dibenturkan ke tembok hingga ditendang.
“Korban dianiaya hingga meninggal dunia dipinggir jalan dan ditinggalkan begitu saja,” ujar Rita.
Selanjutnya korban ditemukan tak bernyawa pada Senin dini hari.
Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan meninggal seseorang pidana penjara 12 tahun. Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan menyebabkan meninggal seseorang pidana penjara 7 tahun.
@andri