Search
Close this search box.

Pengembang Perumahan Alam Bumi Ciparay Ternyata Sudah Mengantongi Izin

Perumahan Alam Bumi Ciparay di Desa Cikoneng, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. /visi.news/gustav viktorizal

Bagikan :

VISI.NEWS | CIPARAY – PT. Prakarsa Fajar Propertindo selaku pengembang Perumahan Alam Bumi Ciparay sejak mulai beroperasi pembangunannya ternyata telah mengantongi perizinan untuk membangun dan mendirikan perumahan tersebut.

Berdasarkan penulusuran VISI.NEWS, Kamis, (22/8/2024), mereka telah memiliki surat perizinan itu sudah sejak lama, atas nama PT. Prakarsa Fajar Propertindo bahkan sebelum pembanguan itu dimulai. “Ya izinnya atas nama PT yang membangun perumahan tersebut,” tandas pihak pengembang.

Adapun surat-surat perizinan yang sudah dimiliki itu diantaranya, keterangan kesesuaian ruang, UPL dan UKL, Amdal, siteplan hingga persetujuan bangunan dan gedung (PBG).

“Dari Izin lingkungan setempat, tata ruang, pemanfaatan lahan, lokasi, lingkungan hidup. Kemudian dampak lalu lintas, pengesahan site plan dan lainnya, itu sudah ada semuanya,” imbuhnya.

Hal ini merupakan klarifikasi dari pemberitaan sebelumnya bahwa pembangunan perumahan Alam Bumi Ciparay yang berada di wilayah Cikoneng, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, diduga belum memiliki izin dan masih melanggar tata ruang.

Diketahui, kelengkapan dokumen yang menjadi syarat pembangunan perumahan ini juga diperkuat berdasarkan informasi yang kami temukan dari hasil investigasi di lapangan selama ini kepada pihak-pihak terkait yang terlibat dalam mengeluarkan surat rekomendasi perizinan.

Sementara itu, PT Prakarsa Fajar Propertindo sendiri merupakan salah satu perusahaan properti yang ikut andil membantu pembangunan pemerintah, khususnya pemerintah Kabupaten Bandung dalam pengadaan perumahan bagi rakyat kelas menengah ke bawah yang harganya terjangkau oleh masyarakat.

@gvr

Baca Berita Menarik Lainnya :