Search
Close this search box.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Gunakan Pembuktian Terbalik dalam Kasus Gratifikasi Tersangka Zarof Ricar

Kejaksaan Agung menyita Rp 920 Miliar uang dalam berbagai mata uang dan emas seberat 51 kilogram dirumah Zarof Ricar eks Pejabat Mahkamah Agung (MA)./visi.news/ebcmedia.id

Bagikan :

VISI.MEDIA | JAKARTA – Penyidik Jampidsus di Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa mereka akan menerapkan asas pembuktian terbalik terkait dengan temuan sejumlah Rp 920,91 miliar dan puluhan kilogram emas di kediaman Zarof Ricar. Uang tersebut diduga merupakan gratifikasi yang diterima Zarof selama menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung dan berperan sebagai makelar kasus untuk kepentingan pihak tertentu.

“Untuk pembuktian, karena ini salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka kami berikan kesempatan seluas-luasnya kepada yang bersangkutan menjelaskan darimana uang itu didapat,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (25/10/2024).

Dirinya juga menyebutkan bahwa penyidik akan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah berkaitan dengan temuan ini. Meskipun demikian, Zarof sudah mengakui bahwa uang dan logam mulia tersebut diperolehnya dari pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

“Yang bersangkutan mengatakan, sebagian besar ini uangnya dia hasil dari pengurusan perkara mulai dari 2012 hingga 2022.” ucap Qohar.

Sebelumnya, Zarof ditangkap oleh Kejaksaan Agung karena keterlibatannya dalam kasus Gregorius Ronald Tannur. Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung tersebut dijanjikan imbalan sebesar Rp 1 miliar jika bisa melobi hakim agung yang menangani kasus kasasi anak mantan Anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur.

Zarof berfungsi sebagai perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan hakim agung. Ia diperintahkan untuk menyerahkan Rp 5 miliar kepada tiga hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

“LR meminta ZR agar bisa mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasassinya,“ lanjutnya.

Dari penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bukti bahwa Zarof sudah terbiasa terlibat kriminal di Mahkamah Agung demi keuntungan pihak tertentu. Tindakannya ini telah berlangsung sejak menjabat di Mahkamah Agung dari tahun 2012 hingga 2022.

Baca Juga :  Ketua KNPI Puji Peran Kritis dan Sosial IPNU-IPPNU Kab. Bandung di Harlah 2026

“Selain kasus permufakatan jahat untuk mlakukan suap (perkara Ronald Tannur), saudara ZR pada saat menjabat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung,” jelas Qohar.

Zarof ditangkap pada Kamis (24/10/2024), sekitar pukul 22.00 WITA di Hotel Le Meridien Bali. Dalam penangkapannya, Kejaksaan juga menyita uang tunai sejumlah 149 lembar pecahan Rp 100 ribu yang totalnya mencapai Rp 15,2 juta, 98 lembar pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 4,9 juta, lima lembar pecahan Rp 5 ribu, serta beberapa barang elektronik termasuk handphone miliknya.

Zarof dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 undang-undang yang sama. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :