VISI.NEWS – Dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bandung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan ada 4 orang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga tidak netral.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan A Ridwan. Kata dia, data dan informasi tersebut diterima dari Bawaslu.
“Para ASN tersebut dalam pemeriksaan Bawaslu. Saat ini masih dalam proses, ada 5 permohonan data dan saat ini sudah di BAP,” tegas Wawan saat ditanya wartawan dalam acara “Ngawangkong Bari Ngopi” yang digelar di halaman kantor Disparbud, Jumat (18/9).
Menurut Wawan, semua permohonan data akan diberikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.
“Tiga ASN berasal dari lingkungan Pemkab Bandung,” jelasnya.
Kata dia, ketiga ASN tersebut, yaitu seorang pejabat eselon 3, dan dua orang lainnya adalah guru.
“Untuk 2 orang guru sudah kami beri sanksi,” ucapnya.
Kata Wawan, rekomendasi yang turun, yaitu 3 orang ASN. Kata ia, sanksi yang akan diberikan adalah sanksi kode etik yaitu pernyataan secara terbuka, juga pernyataan secara tertutup serta penundaan kenaikan pangkat.
Pihaknya berharap agar seluruh ASN bisa menjaga netraitas dalam Pilkada Kabupaten Bandung.
“Saya juga mengimbau ASN agar bisa bijak dalam menggunakan media sosial, serta bisa menjaga netralitas selama pilkada,” pungkasnya. @yus