Search
Close this search box.

Plt. Wali Kota Bandung?

Djamu Kertabudi, Akademisi./visi.news/ist.

Bagikan :

Oleh Djamu Kertabudi

BELUM lama ini beredar kabar di media bahwa Mang Oded Wali Kota Bandung dalam kondisi sakit dan dalam perawatan di rumah sakit. Yang menarik, muncul wacana atau isu yang beredar katanya wali kota akan menyerahkan jabatan kepada wakil wali kota supaya beliau fokus dalam proses penyembuhannya, dan proses selanjutnya menunggu SK Gubernur.

Betulkah mekanismenya seperti ini ?

Perlu diluruskan, bahwa terdapat 2 (dua) pasal dalam UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur hal ini.

Menurut pasal 65 ayat (4) menyebutkan bahwa “dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah”.

Apabila akan menggunakan pasal ini (melalui kajian dan monitoring tim Pemda Provinsi Jabar tentang kondisi sakitnya Mang Oded), maka Wakil Wali Kota Bandung dapat ditunjuk gubernur untuk menjalankan tugas dan wewenang Walikota Bandung melalui Formulir Berita (Radio Gram), dan bukan SK, serta tidak dilakukan pelantikan.

Namun apabila Wali Kota Bandung sakitnya dalam kondisi sadar dan hanya butuh perawatan tertentu saja, maka dapat menggunakan pasal 66 ayat (2) yang berbunyi “selain melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah”.

Artinya yang dimaksud bukan penyerahan jabatan, akan tetapi Wali Kota Bandung memberikan tugas dan kewajiban lainnya kepada wakil wali kota melalui penetapan Keputusan Wali Kota Bandung, dan wakil wali kota dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada wali kota. Wallohu a’lam.

(Dr. Djamu Kertabudi, pemerhati masalah politik dan pemerintahan)

Baca Berita Menarik Lainnya :