VISI.NEWS | TANAH KARO, SUMUT – Polda Sumatra Utara (Sumut) telah mengamankan empat orang yang diduga terkait dengan pembakaran rumah seorang wartawan di Tanah Karo. Dari empat orang tersebut, dua di antaranya diduga kuat sebagai pelaku utama dalam insiden tersebut.
Identitas dan Peran Diduga Pelaku
Kedua pelaku utama yang diduga kuat terlibat dalam pembakaran rumah wartawan yakni Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang yang berperan sebagai eksekutor pembakaran, ia menyiram rumah korban dan menyalakan api menggunakan dua botol air mineral yang berisi campuran solar dan pertalite.
Pelaku lainnya Rudi Apri Sembiring, bertindak sebagai pembeli minyak pertalite dan solar, serta menjadi joki sepeda motor yang digunakan oleh pelaku utama.
Barang Bukti yang Ditemukan
Barang bukti yang berhasil ditemukan dan terkait dengan kedua diduga pelaku meliputi hasil analisa laboratorium forensik (labfor) terhadap empat titik sampel abu di tempat kejadian perkara (TKP).
“Ditemukan bahwa titik api terbesar berada di sisi rumah yang menghadap jalan Irian, sesuai dengan keterangan terduga pelaku yang menyatakan bahwa mereka menyiram sisi rumah tersebut,” ujar Kapolda Sumatra Utara.
Selain itu ada rekaman CCTV pada pukul 03.12 hingga 03.18, kedua diduga pelaku terpantau berada di sekitar TKP. Mereka berangkat dari posko AMPI dan kemudian kembali ke posko tersebut. Dalam rekaman, terlihat pelaku (joki) menggunakan selimut berwarna merah muda.
Dua botol air mineral berisikan solar ditemukan sekitar 30 meter dari TKP, yang setelah diuji terbukti berisi campuran solar dan pertalite.
Alat komunikasi ditemukan bukti bahwa joki melakukan pemantauan terhadap rumah korban pada pukul 02.30 dan melaporkan situasi kepada Bebas Ginting sebelum melaksanakan aksi pembakaran.
Pasal yang Dikenakan
Terhadap kedua diduga pelaku, mereka dikenai pasal 187 ayat (3) KUHP tentang pembakaran yang mengakibatkan bahaya bagi nyawa manusia.
Tersangka Tambahan
Selain kedua pelaku utama, turut diamankan dua orang lainnya, yaitu Bebas Ginting Ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo yang diduga merencanakan dan memberikan imbalan sebesar Rp. 1.000.000 kepada masing-masing pelaku. “Motif dari Bebas Ginting serta keterkaitan pihak lain masih dalam pendalaman,” jelas Kapolda.
Pedoman alias Domanta, residivis dalam kasus pembakaran yang juga anggota AMPI. Namun, ia tidak hadir saat perencanaan dan tertidur pada saat pelaksanaan aksi pembakaran.
Status Penyidikan
Keempat orang yang diamankan saat ini berada di Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami lebih jauh mengenai keterlibatan Bebas Ginting dan pihak lain dalam perkara pembakaran rumah wartawan ini.
Kapolda Sumatra Utara menegaskan, “Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat mendapat hukuman yang setimpal,” pungkasnya.
@uli/mdz