VISI.NEWS | JAKARTA — Polemik pembagian kuota haji yang semula dipersoalkan sebagai kebijakan administratif kini berkembang menjadi perkara pidana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji tahun 2023–2024. Penetapan ini menandai keseriusan KPK dalam menelusuri dugaan penyimpangan tata kelola haji yang dinilai berdampak langsung pada keuangan negara dan hak jemaah.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan status hukum keduanya telah ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada awal Januari 2026.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1).
Budi menegaskan, penyidikan perkara ini berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara akibat kebijakan pembagian kuota haji yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. “Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia setelah pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Dengan ketentuan tersebut, tambahan kuota seharusnya mayoritas diberikan kepada jemaah reguler.
Namun, pembagian yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 justru menetapkan alokasi yang sama besar antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000 kuota. Surat keputusan yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024 itu kemudian menjadi dasar penyelidikan KPK karena dinilai menyimpang dari aturan yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur sejak 11 Agustus 2025. Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, tim kuasa hukum Yaqut menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menekankan pentingnya perlindungan hak-hak kliennya dalam proses penyidikan.
“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh Undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Mellisa, Jumat.
Sementara itu, KPK menyatakan nilai pasti kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tersebut masih dalam tahap penghitungan. Badan Pemeriksa Keuangan hingga kini masih melakukan audit untuk menentukan besaran kerugian yang ditimbulkan dari kebijakan pembagian kuota tersebut. @kanaya












