VISI.NEWS | SOREANG – Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita inisial INS (24) yang menggegerkan warga Ciburial Desa Sukarame Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung.
Motif pembunuhan ini baru terungkap pada Juli 2024, dan ternyata dilatar belakangi cemburu dari sang suami bernama Asep Saefudin (23) yang merupakan pelaku utama, terhadap korban INS yang merupakan istri siri pelaku.
Diketahui, Asep Saefudin bersama tiga orang pelaku lainnya yang turut membantu membunuh korban, diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, pada Jumat (2/8/2024).
“Korban ini berstatus sebagai istri siri pelaku, yang telah bercerai sebelumnya,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya.
Kusworo mengatakan bahwa, Asep sendiri merasa cemburu karena mendengar kabar kalau korban sedang berhubungan dengan pria lain, sehingga dia tidak mau diajak rujuk.
“Pada akhir tahun 2023, tersangka berniat membunuh korban dan tersangka mengajak teman-temannya untuk membunuh korban, tapi tidak ada yang mau,” kata Kusworo.
Hingga akhirnya pada Januari 2024, tersangka mengajak korban untuk bertemu. Namun saat korban datang ke rumah, tersangka langsung mengajak teman-temannya dan meminjam golok untuk menghabisi korban.
“Perannya kedua tersangka lain memegang tangan dan kaki korban, tersangka mengeksekusinya,” ungkapnya.
Eksekusi terhadap korban, lanjut Kusworo, dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB dan jasadnya dikubur sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka pun kemudian menyuruh tersangka lain untu menggali lobang dan menguburkan jenasah korban di bagian belakang rumahnya.
“Setelah mengubur jenazah korban, para tersangka kembali ke rumah masing-masing. Tersangka utama Asep ini melarikan diri ke Bogor setelah beberapa hari,” terang Kusworo.
Sementara itu, Kusworo menyebut selama berbulan-bulan, keluarga korban sempat menanyakan keberadaan korban kepada tersangka, namun selalu dijawab sedang ada pekerjaan.
Sampai akhirnya pada Minggu 28 Juli 2024, keluarga korban mendengar kabar kalau INS telah dibunuh oleh tersangka.
“Keluarga kemudian melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian. Setelah dibekuk petugas, para tersangka pun mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Kusworo menegaskan bahwa, ancaman bagi para tersangka ini pun tak main-main, yakni berupa hukuman penjara seumur hidup.
“Kami jerat dengan pembunuhan berencana karena sudah ada niat dari awal, dimulai ajakan membunuh pada Desember 2023 dan baru dilakukan Januari 2024. Golok yang digunakan untuk mengeksekusi juga didapat dari meminjam setelah korban datang ke rumah,” cetusnya.
Selain itu, saat dihampiri dan ditanya Kapolresta Bandung, tersangka utama Asep Saefudin hanya tertunduk lesu dan terdengar menjawab dengan lirih.
@gvr