VISI.NEWS | SUKABUMI – Polisi mengungkap pemicu dari kasus penyerangan bom molotov yang menyebabkan seorang remaja mengalami luka bakar di Kampung Benteng, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/4/2026) malam, korban berinisial MZ (16) yang berstatus pelajar SMK.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono menjelaskan peristiwa itu berawal ketika salah satu rekan tersangka merasa tersinggung karena diludahi oleh kelompok korban saat sedang membeli rokok.
“Awalnya rekan tersangka mengadu karena merasa diintimidasi oleh kelompok korban. Merespons aduan tersebut, para pelaku kemudian menyiapkan senjata. Tersangka HA dan IM membawa bom molotov, sementara lima lainnya membekali diri dengan berbagai jenis senjata tajam seperti samurai, gobang, corbek, dan celurit,” jelas Hartono.
Para tersangka kemudian mendatangi lokasi tongkrongan korban di Kampung Benteng Tengah, Desa Kutajaya. Setibanya di lokasi, tersangka HA dan IM langsung melemparkan bom molotov ke arah korban.
“Lemparan molotov tersebut mengenai korban, MZ, hingga mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh. Sementara pelaku lainnya bertugas mengacungkan senjata tajam untuk menakut-nakuti kelompok korban,” tambahnya.
Dalam kasus ini polisi telah menangkap tujuh tersangka yakni HA (19), IM (16), MN (15), AP (16), MA (15), AL (16), dan MS (16).
Selain tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam yang digunakan saat penyerangan serta pakaian milik korban. Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman berat.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 307 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (1) dan (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kekerasan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Karena sebagian besar pelaku masih berusia anak, proses hukum akan tetap memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak. @andri