VISI.NEWS | NTT – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kewapante meringkus 2 orang pelaku pencurian uang dan perhiasan emas dengan modus mencongkel jok sepeda motor, setelah menerima laporan dari korban Nurjana Wati, pada Rabu (20/10/2021).
Kedua pelaku yang diketahui berinisial MN (35) dan NJ (30) tersebut, merupakan warga Desa Tanaduen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT.
“Korban Nurjana Wati adalah seorang wiraswasta yang beralamat di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok. Beliau kehilangan dompet yang disimpan dalam jok motornya, yang berisi uang tunai sebesar Rp 3.100.000. Selain itu, perhiasan emas berupa 1 gelang tangan, 1 cincin emas, 4 mainan kalung emas, 1 pasang anting anak dan surat-surat penting berupa Buku Tabungan BRI, ATM BRI dan Surat Bukti Kredit Pegadaian, dengan total kerugian sebesar Rp. 16.100.000,” ungkap Kapolsek Kewapante, Iptu. Yance Yauri Kadiaman, S.H., kepada VISI.NEWS, Jumat (22/10/2021).
Iptu. Yance menjelaskan, tindakan pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku itu, terjadi pada Selasa (19/10/2021) lalu. Dimana saat itu, korban hendak menemui keluarganya yang berada di Kapal Pertamina, sehingga memarkirkan sepeda motor di samping lorong Pertamina Bolawolon, Desa Tanaduen dan menitipkan sepeda motornya kepada salah satu saksi yang berada di lokasi tersebut.
“Korban memarkirkan sepeda motor di samping lorong Pertamina karena ingin menemui keluarga yang bekerja di Kapal Pertamina. Korban kemudian menitipkan motor di salah satu saksi yang berada di lokasi tersebut. Bersamaan dengan itu, ada dua orang yang duduk bersama saksi. Setelah menemui keluarga, korban mengambil motor dan langsung kembali ke kota,” terangnya.
Menurut Iptu. Yance, Korban Nurjana Wati baru sadar menjadi korban pencurian saat akan belanja di sebuah swalayan. Tak terima menjadi korban pencurian, Nurjana Wati akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
“Berbekal dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengantongi identitas pelaku dan melakukan penangkapan para pelaku di tempat kediaman mereka,” jelasnya.
Dikatakan Iptu. Yance, ketika ditangkap polisi, kedua pelaku mengaku melakukan aksi pencurian ini dengan modus mencongkel jok motor, lalu mengambil tas yang disimpan dalam jok motor. Kemudian uang sebesar Rp. 3.100.000 itu, sebagiannya sudah digunakan untuk membeli minuman keras (miras) dan sempat berpesta.
Dari tangan pelaku, lanjut Iptu. Yance, polisi juga berhasil mengamankan perhiasan dan surat-surat berharga lainnya. Hingga saat ini, kedua pelaku itu sudah diamankan di Mapolres Sikka.
“Kami akan terus bergerak untuk memberantas aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Kewapante. Kami juga berpesan kepada anak muda khususnya yang berada di wilayah hukum Polsek Kewapante, agar dapat melakukan hal-hal yang bersifat positif dan menghindari tindakan yang berurusan dengan hukum, sebab dapat menyusahkan diri sendiri, keluarga dan juga masyarakat pada umumnya,” tuturnya.@ryc