VISI.NEWS | BANDUNG – Guna menekan angka penularan Covid – 19 di Jawa Barat (Jabar) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar kembali memberlukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah dimulai sejak tanggal 19 Oktober kemarin hingga 1 November mendatang.
Dalam keterangan resminya, Rabu (20/10/21) Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menjelaskan meski di sejumlah kota/kabupaten diketahui sudah mulai turun ke level rendah, akan tetapi pemerintah tetap harus waspada dan harus terus mengantisipasi agar tidak kembali mengalami kenaikan level.
“Sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Jabar dan Bali, kita tetap harus melakukan upaya pencegahan dengan cara kembali memberlakukan PPKM,” katanya.
Kang Emil (Nama Sapaan Ridwan Kamil) menuturkan, Kota/Kabupaten yang bersetatus level 2 yaitu, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, dan terakhir Kabupaten Sumedang.
“Sementara yang bersetatus level 3 yaitu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut,” urainya.
Selain memberlakukan PPKM, Pemprov Jabar juga tengah memberlakukan Ganjil Genap khususnya di Kota Bandung, hal ini dilakukan agar bisa mengurangi volume mobilitas yang dikhawatirkan akan berdampak pada terjadinya lonjakan kasus Covid – 19.
“Lalu lintas di Kota Bandung kembali terpantau ramai dan padat kendaraan, guna meminimalisir terjadinya lonjakan kasus Covid – 19 dan masih dalam rangka PPKM Level 2 di Kota Bandung, untuk itu kami berlakukan kembali Ganjil Genap,” pungkasnya.@eko