Search
Close this search box.

Prof. Dadi, “Sekolah Masih Ada yang Tak Bisa Bedakan Sumbangan dan Iuran”

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung Prof. Dr. Dadi Permadi, M.Ed./visi.news/ist

Bagikan :

VISI.NEWS – Munculnya masalah yang berkaitan dengan keuangan sekolah, karena baik komite sekolah maupun kepala sekolah tidak bisa membedakan antara sumbangan dan iuran. Untuk itu, pemahaman ini harus disosialisasikan agar bisa meminimalisir permasalahan keuangan di sekolah.

Demikian dikemukakan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung Prof. Dr. Dadi Permadi, M.Ed, seusai rapat persiapan penyelenggaraan pemberdayaan komite sekolah di Kecamatan Baleendah dan Soreang, Senin (10/8/2020).

Menyangkut pemahaman mengenai sumber dana sekolah, Prof. Dadi mengatakan, kegiatan tersebut juga akan membahas sumber dana sekolah yang berasal dari bantuan pemerintah, kontribusi dari dunia usaha dan industri (DUDI), partisipasi masyarakat dan alumni sekolah serta sumbangan lainnya yang tidak mengikat.

“Peserta kegiatan ini nantinya diharapkan bisa memahami bedanya sumbangan dengan iuran yang sering menjadi masalah. Sumbangan itu tidak selalu dalam bentuk uang bisa juga dalam bentuk barang atau gagasan ide pemikiran yang positif untuk kemajuan organisasi. Sedangkan yang disebut iuran sudah dikategorikan dengan pemberian dan penerimaan berupa uang yang ada nilai jumlahnya dan waktunya, dan ketentuan yang bersifat tekanan, maka iuran tidak diperbolehkan di lembaga komite maupun di sekolah,” tandasnya seraya menyebutkan pemahaman ini penting agar sekolah terhindar dari Saberpungli.

Pelaksanaan Kegiatan

Dalam keterangannya, Prof. Dadi menekankan bahwa pengurus dan anggota komite sekolah harus mempunyai kepedulian terhadap pendidikan dan berjiwa sosial karena menjadi anggota komite/pengurus komite bersifat pengabdian terhadap pendidikan. Prinsip-prinsip kerelawanan/kepedulian untuk kepentingan bersama dan kepercayaan merupakan pondasi utama keberadaan komite sekolah.

“Sinergitas antara kepala sekolah dan komite sekolah itu harus terjalan dengan baik sesuai dengan tupoksinya. Maka untuk memberi pemahaman yang lebih luas dan tidak menjadikan dana BOS ini sebagai dana bancakan, kami pandang sangat penting pembahasan ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Puncak Musim Hujan Desember 2024: BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Indonesia

Selain masalah keuangan sekolah, materi yang akan disampaikan, kata Prof. Dadi, menyangkur proses dan mekanisme pembentukan komite sekolah, pembentukan komite sekolah sesuai Permendikbud No. 75 tahun 2016. “Dalam pemberdayaan ini juga kita akan menekankan keanggotaannya sesuai dengan Permendikbud tersebut tidak boleh dari pejabat pemerintahan yang aktif, termasuk pengurus partai politik. Faktor-faktor yang membentuk kohesi sosial dalam komite sekolah,” ujar Prof. Dadi.

Lebih rinci diungkapkan, keanggotaan komite sekolah, anggota/pengurus komite sekolah berjumlah sekurang-kurangnya 5 orang dan sebanyak-banyaknya 15 orang.

Komponen komite sekolah, katanya, terdiri dari orang tua siswa yang aktif/anaknya masih sekolah 50%,  tokoh masyarakat setempat, pengusaha, LSM/Ormas bidang pendidikan, dan alumni/lulusan pernah di sekolah bersangkutan

“Sedangkan prinsip pembentukan komite sekolah harus mengikuti azas transparan, akuntabel dan demokratis,” tandasnya.

Dalam pemberdayaan tersebut juga, kata Prof Dadi, akan dibahas mengenai perubahan atau revisi AD-ART komite sekolah, perubahan AD-ART komite sekolah disesuaikan dengan Permendagri No. 75 tahun 2016.

Kemampuan Berorganisasi

Dalam kegiatan tersebut, Prof. Dadi lebih lanjut mengatakan, untuk penguatan organisasi akan diisi juga dengan materi optimalisasi peran dan fungsi komite sekolah.

“Materi ini membahas cara membentuk team work dan menjalin kerjasama, menggali potensi masyarakat baik SDM maupun sumber dananya, rencana pengembangan sekolah (RPS) dan rencana anggaran kegiatan sekolah (RAKS),” jelasnya.

Pengembangan Sekolah

Komite sekolah juga harus terlibat dalam rencana pengembangan sekolah (RPS). Kata Prof. Dadi, RPS ini disusun berdasarkan visi dan misi sekolah yang telah disepakati bersama, dijabarkan dengan rinci dalam kegiatan dan sasaran yang akan dicapai serta dimonitor dan dievaluasi berdasarkan indikator-indikator keberhasilan yang disepakati pula.

“Ini merupakan dokumen perencanaan yang dibuat oleh ‘sekolah’ untuk mengadakan perubahan fisik dan non fisik sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan sekolah. RPS menggambarkan peta perjalanan perubahan sekolah dari suatu kondisi sekarang menuju kondisi yang lebih baik,” jelasnya.@mpa/asa

Baca Juga :  Menteri Kehutanan Akan Sanksi Perusak Hutan dengan Hukum Adat

Baca Berita Menarik Lainnya :