Search
Close this search box.

Putusan MK Tentang Gugatan PHP Kab. Bandung “Final and Binding”, Tak Ada Upaya Hukum Lain

Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih HM. Dadang Supriatna dan H. Sahrul Gunawan bersama Tim Advokasi Bedas di Jakarta./visi.news/istimewa.

Bagikan :

VISI NEWS – Hari ini, Sabtu 20 Maret 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menggelar rapat pleno terbuka tentang penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih H.M. Dadang Supriatna – H. Sahrul Gunawan.

Hal itu sebagai tindak lanjut telah dibacakannya putusan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Bandung serentak 2020 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada hari Rabu 18 Maret 2021.

Dalam putusan Nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021, perkara PHP tersebut MK dalam amar putusannya dengan tegas menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Dadi Wardiman sebagai Ketua Tim Advokasi Bedas yang merupakan Kuasa Hukum di Mahkamah Konstitusi dalam Gugatan PHP.

“Hari ini KPU menggelar rapat Pleno Penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih yaitu Dadang Supriatna – Sahrul Gunawan, sebagai tindak lanjut telah selesainya sengketa PHP Pilkada Bandung 2020 di Mahkamah Konstitusi. Dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi dengan tegas menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat di terima,” ujar Dadi Wardiman dalam keterangan tertulis yang diterima VISI NEWS, Sabtu (20/3/2021).

Apabila sedikit mengulas proses persidangan PHP di Mahkamah Konstitusi kemarin, katanya, Tim Advokasi Bedas sangat percaya akan integritas 9 Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara, meskipun banyak pihak menyebutkan Mahkamah Konstitusi merupakan mahkamah kalkulator, dalam perkara ini tidak terbukti karena hakim sangat objektif dalam menerapkan pertimbangan hukumnya.

Dikatakan Dadi Wardiman, dalam putusan PHP tersebut sangat jelas disebutkan kenapa permohonan tidak diputus dismissal sehingga masuk dalam proses pembuktian, bermula karena pernyataan ketua KPU Kabupaten Bandung kepada media tentang batas akhir pendaftaran gugatan PHP, berbeda dengan apa yang disampaikan dalam sidang rekapitulasi.

Baca Juga :  Pemkab Jember Perkuat Layanan Bansos, Kecamatan Kencong Kawal Migrasi KKS ke Perbankan

“Kita sangat percaya akan integritas 9 hakim MK, dalam perkara ini tidak terbukti MK sebagai mahkamah kalkulator karena hakim sangat objektif dalam menerapkan pertimbangan hukumnya. Dalam putusan kemarin juga kita dapat penjelasan kenapa permohonan ini tidak diputus dismissal oleh majeis hakim, bermula dari pernyataan Ketua KPU Kabupaten Bandung kepada media tentang batas akhir pendaftaran gugatan PHP, berbeda dengan apa yang di sampaikan dalam sidang rekapitulasi. Maka ini jadi pelajaran penting bagi samua pejabat agar tidak membuat pernyataan yang tanpa didasari pengetahuan tentang aturan karena jabatan seorang pejabat itu melekat dan jangan main-main,” papar Dadi.

Sementara itu, Sekertaris Tim Advokasi Bedas, Firman Budiawan menyampaikan rasa syukurnya telah berhasil mendampingi bupati terpilih dalam gugatan permohonan erselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

“Alhamdulillah tugas kami telah selesai, telah berhasil mendampingi Dadang Supriatna – Sahrul Gunawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih dalam gugatan PHP di Mahkamah Konstitusi. Sifat dari Putusan Mahkamah Konstitusi itu Final and Binding (Final dan Mengikat) yang artinya tidak ada upaya hukum lainnya setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi sehingga semua pihak harus menghormatinya dan sukarela menerima secara legowo,” tutur Firman.

Terkait hari ini KPU Kabupaten Bandung menggelar rapat pleno terbuka tentang Penetapan Bupati terpilih, menurut Firman, hal itu sebagai langkah yang tepat karena semakin cepat pleno penetapan akan berdampak terhadap semakin cepat pula pelantikan bupati oleh gubernur.

“Menurut saya sudah tepat KPU menggelar pleno penetapan Bupati terpilih sekarang, yang hanya 2 hari setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Ini akan berdampak kepada waktu pelantikan yang cepat pula, setelah adanya penetapan oleh KPU, tinggal menunggu DPRD Kabupaten Bandung mengusulkan proses pelantikan melalui Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri, setelah adanya persetujuan tinggal di lantik oleh Gubernur. Insyaallah mudah-mudahan di akhir bulan Maret pelantikan sudah dapat dilakukan demi menjaga stabilitas pemerintah,” ujarnya. @bud

Baca Berita Menarik Lainnya :