VISI.NEWS | CIANJUR – Ribuan kasus gugatan cerai di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung dilatarbelakangi oleh masalah judi online. Data tersebut berasal dari periode Januari hingga Juni 2024.
Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur, Ahmad Yani, menyatakan bahwa 70 persen dari 2.368 kasus gugatan cerai yang diterima pengadilan berhubungan dengan judi online. Rata-rata gugatan diajukan oleh para istri yang sudah tidak tahan dengan suami mereka yang memiliki banyak utang akibat kecanduan judi online.
“Ada juga suami yang menggugat karena istrinya terjerat judi online, namun hanya sebagian kecil,” ujar Ahmad Yani dalam wawancara eksklusif dengan Tribun Jabar baru-baru ini. Ia menambahkan bahwa mayoritas suami yang digugat istrinya berusia antara 30 hingga 40 tahun. Menurut pengakuan para pihak yang digugat, pada awalnya mereka hanya mencoba-coba judi online, namun kemudian terjerat dan menimbulkan banyak utang.
Fenomena serupa juga terjadi di Kabupaten Bandung. Humas Pengadilan Agama Soreang, Syamsu Zakaria, melaporkan bahwa dari 3.500 gugatan yang mereka tangani sepanjang Januari hingga Juni 2024, sebanyak 80 persen atau sekitar 2.800 kasus adalah gugatan perceraian. Dari jumlah tersebut, 20 persen atau sekitar 560 kasus disebabkan oleh judi online.
Data ini diketahui dari persidangan, di mana sebagian besar gugatan hanya menyebutkan masalah ekonomi sebagai alasan utama saat mendaftarkan gugatan. “Namun, di persidangan yang muncul adalah judi online,” ujar Syamsu.
Syamsu mengungkapkan bahwa dari 560 kasus perceraian yang disebabkan oleh judi online, seluruhnya melibatkan pihak laki-laki sebagai pelaku. “Sejauh ini kami belum menemukan kasus di mana perempuan yang terlibat judi online. Tapi mungkin juga ada,” tambahnya.
Lebih lanjut, Syamsu menjelaskan bahwa dalam persidangan juga ditemukan fakta bahwa antara judi online dan pinjaman online seringkali saling terkait. Untuk memenuhi keinginan berjudi, para pelaku meminjam uang secara online dengan harapan akan segera membayarnya saat menang judi.
Fenomena ini menunjukkan dampak serius dari judi online terhadap stabilitas keluarga dan ekonomi masyarakat. Para istri yang menjadi korban dari kecanduan suami mereka terhadap judi online akhirnya merasa tidak tahan dan memilih untuk menggugat cerai.
@maulana