Search
Close this search box.

RSHS Bandung Serahkan Hasil Tes Kesehatan 22 Bapaslon Pilkada Jabar ke KPU

Anggota KPU Jawa Barat Divisi Perencanaan dan Logistik Nina Yuningsih./liputan6.com/huyogo simbolon.

Bagikan :

VISI.NEWS – Pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menyerahkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan para bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota. KPU selanjutnya akan mengumumkan hasil tes kesehatan kepada publik.

Berkas kesimpulan hasil pemeriksaan para bakal calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan di RSHS, Sabtu (12/9/2020). Dokumen tersebut diserahkan Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah di Jawa Barat Erwan Martanto kepada tujuh KPU kabupaten/kota, disaksikan Komisioner KPU Jawa Barat Bidang Perencanaan dan Logistik Nina Yuningsih.

Adapun kandidat kepala daerah yang mengikuti tes kesehatan di RSHS Bandung sebanyak 22 bapaslon dari tujuh penyelenggara Pilkada Serentak 2020. Ketujuh daerah tersebut, yakni Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran.

Erwan mengatakan, pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota tersebut berlangsung selama empat hari sejak 7-10 September 2020.

Seluruh peserta telah dinyatakan negatif Covid-19 setelah mengikuti tes PCR.

“Secara teknis, semua (kandidat) memberikan hasil swab negatif sehingga semua bisa menjalani rangkaian pemeriksaan selama dua hari. Setiap orang kita bagi menjadi delapan grup, pertama 8 orang, kedua 16 orang, ketiga 20 orang dan semua bisa berhasil dengan baik,” ujarnya, Sabtu (12/9), seperti dilansir Liputan6.com.

Erwan menerangkan, pihaknya hari ini langsung menyerahkan dua buah amplop berisi map yang merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan bakal para calon kepala daerah di Jabar. Amplop pertama, diberikan langsung kepada KPU kota/kabupaten penyelenggara Pilkada.

“Satu amplop yang ada tulisan RAHASIA, dengan cap Rumah Sakit Hasan Sadikin untuk KPU. Isinya, satu map yang dalamnya ada kesimpulan dari setiap calon di kabupaten itu disatukan. Kita susun sudah berpasangan, misalnya calon a berisi ketua dan wakil dan seterusnya. Setiap laporan terdiri dari dua lembar dan itu nanti bisa bapak ibu (KPU) lihat di tempat masing-masing, tidak di sini. Semua ada segelnya tertutup rapat,” paparnya.

Baca Juga :  Harga BBM di SPBU Pertamina Naik Mulai 1 Desember 2024

Sementara, satu amplop lainnya dibagikan kepada peserta. Isinya berupa map yang memberikan keterangan kepada para kandidat.

“Amplop satu lagi satu nama satu map. Itu tergantung dari calon dari daerah masing-masing. Isinya sama persis dengan yang diterima KPU dalam bentuk kesimpulan,” kata dia menerangkan.

Erwan mengatakan, jika peserta ingin mendapatkan keterangan lebih rinci terkait hasil pemeriksaan kesehatan, dapat menghubungi tim di RSHS Bandung. Penjelasan hasil pemeriksaan kesehatan hanya bisa didapatkan antara pasien dan dokter sesuai dengan etika yang berlaku.

“Sementara kalau dibutuhkan data lengkap misalnya ingin tahu gula berapa, kolesterol berapa, dan sebagainya, yang bersangkutan bisa mengambil di kantor RSHS atau mungkin menitipkan dengan memberikan kuasa,” katanya.

Menurut Erwan, secara keseluruhan ada 44 orang calon kepala daerah dari tujuh kota/kabupaten yang mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSHS Bandung berdasarkan saran dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat.

“Setelah PCR yang menunjukkan hasil negatif, peserta bisa melanjutkan pemeriksaan penyakit dalam, mata, gigi mulut, THT, USG perut dan laboratorium. Total ada 28 pemeriksaan yang dijalani peserta. Hari ini sudah selesai dengan kesimpulan,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota KPU Jawa Barat Divisi Perencanaan dan Logistik Nina Yuningsih menuturkan, penyerahan hasil pemeriksaan tim kesehatan kepada KPU kabupaten/kota penyelenggara Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1/2020.

“Sesuai tahapan penyerahan hasil pemeriksaan tim kesehatan dari RSHS diserahkan ke KPU kabupaten/kota secara langsung yang diatur dalam PKPU. Hasil dari pemeriksaan itu melingkupi tiga hal, kesehatan jasmani, rohani dan narkotika,” katanya.

Nina menjelaskan, tahapan berikutnya adalah  rapat pleno atau penetapan hasil pemeriksaan kesehatan yang digelar KPU daerah.

“Dari hasil pemeriksaan tim pemeriksa diatur PKPU hasilnya akan dua hal memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Namun sejauh ini karena kami baru menerima dan hasil yang kami terima menjadi rujukan pada rapat pleno untuk pengambilan keputusan apakah bakal paslon memenuhi hasil syarat atau tidak tergantung dari kesimpulan hasil pemeriksaan,” paparnya.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu 7 Desember 2024

Menurutnya, amplop yang diberikan tim kesehatan RSHS Bandung hanya dapat dibuka saat rapat pleno yang dilaksanakan KPU kabupaten/kota.

“Hanya akan dibuka KPU kabupaten/kota pada saat pleno. Jadi KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota belum mengetahui isinya apa,” katanya.

Nina menambahkan, rapat pleno sudah bisa dilakukan malam ini. Sedangkan penyerahan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan kepada para kandidat dijadwalkan pada 13-14 September 2020. @fen

Baca Berita Menarik Lainnya :