Search
Close this search box.

Salah Sangka Berujung Nyawa Melayang, Pencari Bensin Tewas Dianiaya Oknum TNI AL di Depok

Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan yang menewaskan WAT (24) di Sukatani, Tapos, Kota Depok, Kamis (8/1/2026), dalam perkara salah sangka transaksi narkoba yang berujung aksi main hakim sendiri./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | DEPOK – Niat membantu motor yang kehabisan bahan bakar justru berakhir petaka. Seorang pria berinisial WAT (24) meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan brutal oleh oknum anggota TNI AL dan sejumlah warga di kawasan Sukatani, Tapos, Kota Depok. Peristiwa tragis itu dipicu oleh dugaan keliru para pelaku yang menuding korban hendak melakukan transaksi narkoba.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, menegaskan bahwa penyelidikan kepolisian tidak menemukan satu pun bukti terkait narkotika dari para korban.

“Tidak ada barang bukti ataupun transaksi narkotika yang dilakukan oleh kedua korban,” ujar Made dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (8/1/2026).

Peristiwa bermula pada Jumat (2/1/2026) dini hari ketika WAT dan rekannya, DN (39), mengalami mogok di tengah perjalanan akibat kehabisan bensin. WAT kemudian meninggalkan DN di pinggir jalan untuk mencari bahan bakar ke sekitar permukiman warga.

Namun dalam pencarian itu, WAT justru bertemu dengan oknum anggota TNI AL berinisial Serda M dan beberapa warga lainnya. Tanpa dasar yang jelas, keberadaan WAT dicurigai.

“Korban ditegur oleh salah satu tersangka dan ditanya mau ke mana. Karena ditegur, korban lari dan terjatuh,” kata Made.

Kecurigaan tersebut berubah menjadi aksi main hakim sendiri. WAT diamankan, diinterogasi, lalu dianiaya secara berulang karena dipaksa mengakui transaksi narkoba yang tidak pernah terjadi. Polisi menyebut tindakan kekerasan itu dilakukan bersama lima warga lainnya berinisial DS, MF, GR, FA, dan MKA.

“Setelah diwawancara dengan melakukan penganiayaan yang luar biasa, fakta yang ditemukan tidak ada namanya narkotika,” tegas Made.

Tak berhenti di situ, DN yang tengah menunggu di lokasi mogok turut dibawa dan mengalami penganiayaan serupa. Kedua korban dipukul menggunakan tangan kosong dan selang selama berjam-jam.

Baca Juga :  Tragedi Banjir Jember: Seorang Warga Tewas Tersengat Listrik Saat Bersihkan Rumah

“Penganiayaan dilakukan dari sekitar pukul 01.30 WIB sampai subuh. Jadi bisa dibayangkan kekerasan yang dialami korban,” ungkap Made.

Usai kejadian, pengurus lingkungan membawa kedua korban ke Polsek Cimanggis. Polisi kemudian mengevakuasi mereka ke RS Bhayangkara Brimob. WAT dinyatakan meninggal dunia akibat kerusakan organ dalam, sementara DN mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, empat selang, satu lilin, serta dua jaket yang digunakan pelaku saat kejadian. Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Faktanya ini adalah tindakan main hakim sendiri yang berawal dari dugaan tanpa dasar,” pungkas Made. @kanaya

Baca Berita Menarik Lainnya :