Search
Close this search box.

Satpol PP Kota Bandung Gelar Operasi Penertiban, Tindak 4 Panti Pijat dan 1 Toko Minuman Keras

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak 4 panti pijat dan sebuah toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. /instagram/ @info bandungkota

Bagikan :

VISI.NEWS | KOTA. BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan operasi penertiban di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada (25-26/6/2024). Operasi ini menindak 4 panti pijat dan sebuah toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. Tindakan tegas ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban dan meminimalisir pelanggaran peraturan di kota tersebut.

Ketua Tim Penyidik, Henry Kusuma, menjelaskan bahwa empat panti pijat yang ditindak karena kedapatan melakukan praktik perbuatan asusila. Keempat panti pijat tersebut adalah Miami Traditional Massage 1 dan Miami Traditional Massage 2 di Jalan Peta, Exotic Healthy Massage di Jalan Jamika, dan Smile Reflexy di Jalan Terusan Pasirkoja. “Argumen mereka, itu merupakan bagian dari pijat. Namun, dalam regulasi itu merupakan sebuah asusila, pelanggaran peraturan daerah,” tegas Henry.

Selain panti pijat, Satpol PP juga menindak sebuah toko minuman keras yang diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Toko tersebut berlokasi di Jalan Kopo dan ditemukan menjual minuman beralkohol secara eceran, meskipun hanya memiliki izin sebagai sub distributor. “Ini di Jalan Kopo. Ditemukan lokasi usaha minol yang memiliki izin sub distributor tapi menjual eceran. Atas pelanggaran ini kami amankan beberapa minuman beralkohol,” jelas Henry.

Operasi yang dilakukan selama dua hari ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Bandung dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum. Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan. Henry menambahkan, penertiban semacam ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan Kota Bandung bebas dari praktik-praktik yang melanggar peraturan.

Baca Juga :  Anaknya Jadi Korban Kekerasan, Seorang Ibu Buat Laporan Ke Polres

Mereka yang melanggar peraturan akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler pada Rabu, (26/6/2024). Sidang ini akan memutuskan sanksi yang diberikan kepada para pelanggar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Satpol PP berharap, dengan adanya penegakan hukum ini, masyarakat Kota Bandung akan semakin sadar akan pentingnya menaati peraturan daerah.

Henry Kusuma juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik-praktik yang melanggar peraturan daerah. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Bandung. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran,” ujarnya.

Operasi penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dan masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, Kota Bandung dapat menjadi kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.

@rizalkoswara

Baca Berita Menarik Lainnya :