Search
Close this search box.

Satu WNI Jadi Sorotan dalam Sindikat Judol Hayam Wuruk

Ilustrasi penangkapan./visi.news/hops.id.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Pengungkapan sindikat judi online di gedung perkantoran kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, membuka konteks baru dalam penanganan kejahatan lintas negara. Bareskrim Polri menyebut satu warga negara Indonesia ikut terlibat bersama ratusan warga negara asing yang diamankan dalam kasus tersebut.

Temuan satu WNI ini menjadi penting karena menunjukkan bahwa jaringan judi online yang beroperasi di dalam negeri tidak hanya melibatkan pelaku asing. Ada pula peran warga lokal yang diduga ikut bekerja dalam pola operasional sindikat serupa.

Direktur Tindak Pidana Umum Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa dari total 321 pelaku yang diperiksa, satu orang diketahui merupakan WNI asal Jakarta.

“Telah kita lakukan pemeriksaan, satu orang ternyata WNI. Yaitu warga Jakarta sini,” sebut Wira Satya dalam keterangannya dikutip, Senin (11/5/2026).

Keterlibatan WNI tersebut makin menjadi perhatian karena polisi menyebut yang bersangkutan pernah bekerja di Kamboja. Setelah kembali ke Indonesia, pelaku disebut bekerja lagi pada sindikat serupa. Informasi ini memberi gambaran bahwa pengalaman kerja di luar negeri dapat menjadi bagian dari rantai keterlibatan dalam aktivitas judi online yang kemudian berpindah lokasi operasi.

“Tapi yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja, Jadi datang ke sini juga, bekerja di sini lagi,” ungkapnya.

Dari sisi penanganan, kasus ini juga memperlihatkan pembagian kewenangan antara Bareskrim Polri dan Ditjen Imigrasi. Sebanyak 320 pelaku yang merupakan warga negara asing dititipkan ke Ditjen Imigrasi. Mereka akan ditempatkan di dua lokasi, yakni kawasan Kuningan dan Jakarta Barat.

Penitipan itu dilakukan karena para pelaku berstatus WNA, sehingga proses penanganannya membutuhkan koordinasi dengan pihak imigrasi. Sementara itu, satu pelaku WNI tidak ikut dititipkan dan tetap dibawa ke kantor Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Jember Perkuat Komitmen Transparansi dalam Pelaksanaan SPMB 2026/2027

“Perlu kami sampaikan bahwa terhadap 321 pelaku, yang kami akan titipkan adalah 320. Karena mereka adalah warga negara asing. Sedangkan yang 1 orang, akan tetap kami bawa ke Bareskrim,” ucapnya.

Kasus Hayam Wuruk ini pun menjadi sorotan karena jumlah pelaku yang diamankan mencapai ratusan orang dan melibatkan koordinasi lintas lembaga dalam penanganannya. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :