VISI.NEWS – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memperingatkan pada Kamis (8/4/2021) bahwa denda yang lumayan besar akan dikenakan pada mereka yang memasuki Mekah tanpa izin selama bulan Ramadan, baik untuk melakukan umrah atau salat di Masjidil Haram.
“Siapapun yang tertangkap saat memasuki Mekah untuk menunaikan umrah tanpa izin akan menghadapi denda SR10.000 (Rp. 38,9 juta) sementara siapa pun yang memasuki Mekah untuk melakukan salat di Masjidil Haram tanpa izin harus membayar denda SR 1.000 (Rp. 3,9 juta),” Saudi Press Agency melaporkan mengutip sumber resmi di kementerian.
Menurut sumber tersebut, aturan baru itu akan berlaku hingga pandemi berakhir dan kehidupan masyarakat kembali normal. Sumber kementerian mengimbau warga dan ekspatriat untuk mematuhi arahan dalam mendapatkan izin pelaksanaan umrah dan salat di Masjidil Haram melalui aplikasi Eatmarna.
“Petugas keamanan akan menjalankan tugasnya di sepanjang jalan, pos pemeriksaan keamanan, serta di situs dan koridor menuju area pusat sekitar Masjidil Haram untuk mencegah segala upaya melanggar peraturan yang dikeluarkan dalam hal ini,” imbuh sumber tersebut.
Perlu dicatat bahwa Kementerian Haji dan Umrah baru-baru ini mengumumkan bahwa izin umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama bulan Ramadan hanya akan dikeluarkan untuk mereka yang telah divaksinasi virus Corona. Sumber resmi di kementerian mengklarifikasi Senin lalu bahwa izin akan dikeluarkan mulai 1 Ramadan untuk orang yang diimunisasi seperti yang ditunjukkan dalam aplikasi Tawakkalna, termasuk mereka yang telah menghabiskan 14 hari setelah mendapatkan dosis pertama vaksin, atau mereka yang telah pulih dari virus Corona.
Sumber tersebut mengatakan, tata cara perizinan umrah serta salat dan kunjungan ke Dua Masjid Suci harus diselesaikan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna dengan memesan slot waktu yang tersedia dan sesuai dengan kapasitas operasional yang memungkinkan sesuai dengan tindakan pencegahan dan kepatuhan. Menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi Tawakkalna langsung dari rekening pemegang izin dalam aplikasi.@mp alam