VISI.NEWS | JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan ini dijadwalkan dibacakan oleh hakim tunggal Djuyamto pada Kamis (13/2/2025).
Dalam sidang sebelumnya, hakim telah menetapkan agenda pembacaan putusan setelah mendengarkan argumen dari kedua belah pihak. Baik KPK maupun tim hukum Hasto sama-sama optimis dengan hasil putusan.
Pelaksana Tugas Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyatakan bahwa pihaknya yakin praperadilan yang diajukan Hasto akan ditolak atau tidak diterima. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Seperti yang kami sampaikan kemarin tetap optimis. Memang apa yang kami simpulkan hari ini mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya,” ujar Iskandar setelah persidangan Rabu (12/2/2025) kemarin.
Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, tetap berkeyakinan bahwa hakim akan mengabulkan permohonan kliennya. Menurutnya, penetapan Hasto sebagai tersangka memiliki banyak kejanggalan dan perlu dikoreksi demi perlindungan hak asasi manusia.
“Dari proses penegakan hukum yang berjalan, kalau ada yang salah tentunya perlu dikoreksi. Ini terkait dengan perlindungan hak asasi manusia,” kata Ronny.
Hasto Kristiyanto, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP, ditetapkan sebagai tersangka bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah pada akhir 2024. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, termasuk Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice). Ia diduga telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2020 yang menargetkan Harun Masiku. Hasto disebut menyarankan Harun untuk menghancurkan barang bukti berupa telepon genggam dan segera melarikan diri. Bahkan, ia juga dituding mengarahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel terkait kasus tersebut serta mempengaruhi saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta. @ffr