VISI.NEWS | DEPOK – Hari ini, Rabu, (12/6/2024), warga Depok memiliki kesempatan untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Depok. Layanan ini beroperasi mulai pukul 07.00 WIB2 dan ditujukan untuk membantu masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kota Depok untuk memberikan kemudahan dalam melakukan perpanjangan SIM. Dengan layanan ini, warga Depok tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi. Layanan ini juga membantu mengurangi antrian di kantor polisi, sehingga pelayanan menjadi lebih baik dan cepat.
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan dengan membawa dokumen, seperti KTP, SIM, dan dokumen pendukung lainnya dengan lampiran fotokopinya. Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Lokasi layanan SIM Keliling hari ini adalah di Hyfrash Bojongsari Jl Raya Bojongsari dan Ruko Dian Plaza Jl Meruyung Raya. Waktu layanan berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Penting untuk diingat bahwa masyarakat diharapkan untuk menerapkan protokol kesehatan saat berada di lokasi layanan. Diharapkan juga untuk melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sebelum menuju lokasi.
Demikian informasi terkait layanan SIM Keliling Depok hari ini. Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
@rizalkoswara