Search
Close this search box.

Sosialisasikan Perda No 12 Tahun 2023, Jajang : Perempuan dan Laki-Laki Punya Hak yang Sama

Anggota Komisi 4 DPRD Jabar H Jajang Rohana. /visi.news/gustav viktorizal

Bagikan :

VISI.NEWS | BALEENDAH – Anggota DPRD Jabar dari F-PKS H Jajang Rohana kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat No.12 Tahun 2023 terkait penyelenggaran Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, yang dilaksanakan di Baleendah, Jumat (22/12/2023).

Hal ini berkaitan dengan Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023-2024. Kegiatan ini juga dihadiri mayoritas kaum emak-emak.

Jajang menyampaikan latar belakangnya bahwa, fakta kekerasan terhadap perempuan terjadi pada semua tingkat ekonomi pendidikan dan status sosial lainnya.

Kekerasan terhadap perempuan secara tegas telah disebutkan didalam konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan CEDAW yang berlaku sejak tahun 1981. Yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.

Ia mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk menyampaikan pemahaman kemampuan bagi kaum perempuan dan melibatkan diri dalam program pembagunan. Sebagai partisipasi aktif (subjek) agar tidak sekedar menjadi (objek) pembagunan seperti yang terjadi selama ini.

“Perlunya pemberdayaan perempuan untuk lebih meningkatkan kemampuan kaum perempuan dalam kepemimpinan, meningkatkan posisi tawar menawar dan keterlibatan dalam setiap pembagunan baik sebagai perencana, pelaksana, maupun melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan,” ucap Jajang, Jumat (22/12/2023).

Dirinya menambahkan bahwa, peran untuk meningkatkan kapasitas perempuan itu harus. Pasalnya, tak sedikit perempuan yang mempunyai peran akses terhadap semua urusan dari mulai agama, hukum, budaya, sosial, politik, hingga ekonomi.

“Jadi kehadiranya sangat di butuhkan untuk program pembagunan karena kaum perempuan harus mempunyai semua peran sebab kedudukan perempuan dan laki-laik itu sama,” katanya.

“Perempuan mempunyai kesempatan yang sama, karena dengan adanya kesadaran kepercayaan itu, nantinya bisa tumbuh menjadi seorang wirausahawati. Sehingga bisa memunculkan para pengusaha-pengusaha baru,” imbuhnya.

Baca Juga :  Layanan Haji Digenjot Digital, Pemerintah Janjikan Lebih Cepat dan Transparan!

Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung priode 2014-2019 ini juga menyebutkan, melalui Perda tersebut, perempuan bisa memahami bahwa tak hanya kaum laki-laki yang banyak menorehkan keberhasilan prestasi, juga kesuksesan di bidang masing-masing.

“Dalam sosialisasinya Memang sekarang masih terbatas, tapi untuk kedepan aturan perda ini bisa terus disosialisasikan jangan hanya sebagai konsumsi kalangan elit saja, tapi harus sampai kepada masyarakat. Karena Perda ini, regulasi yang akan mengatur untuk berbangsa dan bernegara,” tuturnya.

Dirinya berharap, Perda ini yang nantinya akan menunjang terhadap kaum perempuan dalam hal berorganisasi, berkeluarga dan berwawasan luas termasuk dari berbagai permasalahan soal gender.

“Saya sangat mendukung terhadap Perda Nomor 12 Tahun 2023. Untuk kaum perempuan supaya bisa berkolaborasi dari segi apapun, demi terwujudnya kemajuan untuk daerah dan wilayahnya, Karena ada perda yang melindungi mereka, ada hak dan kewajiban. Kalau terjadi bagi dirinya dan keluarganya mereka bisa melapor menuntut haknya, agar hak-haknya terproteksi dari hal-hal yang tidak benar,” pungkasnya.

@gvr

Baca Berita Menarik Lainnya :