Search
Close this search box.

Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru, Perketat Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini menerbitkan peraturan baru yang memperketat akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di Indonesia/visi.news/@harian huluan

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini menerbitkan peraturan baru yang memperketat akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di Indonesia. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang menggantikan PMK 70/2017. Peraturan ini memberikan wewenang yang lebih besar kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam memantau transaksi keuangan nasabah.

Salah satu ketentuan penting dalam PMK 47/2024 adalah larangan bagi lembaga keuangan pelapor untuk memberikan layanan pembukaan rekening baru dan transaksi kepada nasabah yang menolak untuk mematuhi ketentuan identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 10A yang secara tegas melarang lembaga keuangan untuk melayani nasabah yang tidak bersedia mematuhi prosedur identifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PMK 70/2017.

“**Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,**” demikian bunyi Pasal 10A PMK 47/2024 yang dikutip pada Jumat (9/8/2024).

Pasal 9 sendiri mengatur tentang prosedur identifikasi rekening keuangan yang harus dilakukan oleh lembaga keuangan terhadap orang pribadi atau entitas yang berasal dari yurisdiksi asing. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap rekening keuangan yang dimiliki oleh individu atau entitas asing teridentifikasi dengan baik, guna mencegah terjadinya penghindaran pajak melalui yurisdiksi asing.

Lebih lanjut, Ayat 5 Pasal 9 juga menggarisbawahi bahwa jika diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga keuangan yang memiliki dokumentasi dalam bahasa asing harus menyediakan terjemahan dalam Bahasa Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumentasi dapat dipahami dengan jelas oleh pihak berwenang di Indonesia.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini, Selasa 3 Februari 2025: Berawan

BACA JUGA : Sri Mulyani Minta Restu DPR Tambah Pemanfaatan SAL Rp 100 Triliun untuk Tutupi Defisit APBN

Pasal 10A PMK 47/2024 menekankan bahwa larangan pemberian layanan buka rekening baru dan transaksi ini harus diberlakukan segera setelah nasabah, baik orang pribadi maupun entitas, menolak mematuhi ketentuan prosedur identifikasi. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan pengawasan terhadap transaksi keuangan di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan transparan.

Regulasi baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem perpajakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Melalui peningkatan pengawasan dan ketegasan dalam pelaksanaan aturan, Kementerian Keuangan berharap dapat mengurangi potensi penghindaran pajak serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

@rizalkoswara

Baca Berita Menarik Lainnya :