VISI.NEWS | BANDUNG -Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan melalui serangkaian tahapan, termasuk kampanye oleh masing-masing pasangan calon. Kampanye ini penting untuk memperkenalkan visi, misi, dan program kerja para calon kepala daerah kepada masyarakat, dengan tujuan meraih kepercayaan dan dukungan suara pada hari pemungutan suara.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, kampanye pemilu dilakukan oleh pengurus partai politik, calon, dan organisasi penyelenggara. Pelaksanaan kampanye akan berlangsung dalam periode tertentu yang ditetapkan oleh KPU, sehingga memberikan kesempatan bagi calon untuk mengedukasi pemilih.
Masa kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September dan berakhir pada 23 November 2024. Penetapan jadwal ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Saat ini, tahap persiapan telah memasuki tahap akhir, dengan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang dijadwalkan rampung pada 23 September 2024.
Adapun tahapan Pilkada 2024 meliputi beberapa langkah penting, sebagai berikut:
1. Penelitian Persyaratan Calon: 27 Agustus – 21 September 2024
2. Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
3. Penetapan Nomor Urut Calon: 23 September 2024
4. Pelaksanaan Kampanye: 25 September – 23 November 2024
5. Pemungutan Suara: 27 November 2024
6. Penghitungan Suara: 27 November – 16 Desember 2024
Setelah pemungutan suara, penetapan calon terpilih akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi. Calon terpilih harus diumumkan paling lambat 5 hari setelah keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait permohonan sengketa.
Selama masa kampanye, terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh peserta Pilkada 2024. PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menegaskan bahwa kampanye harus dilakukan secara jujur, adil, dan transparan. Beberapa larangan tersebut meliputi:
- Dilarang melakukan kampanye sebelum tanggal yang ditetapkan.
- Mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945.
- Menghina agama, suku, atau golongan lain.
- Menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan yang merugikan.
- Menggunakan fasilitas pemerintah atau tempat pendidikan untuk kampanye.
Pilkada 2024 akan melibatkan pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Masyarakat akan memberikan suara untuk:
- Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub)
- Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup)
- Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot)
Dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk menggunakan hak suara mereka secara aktif dan bijaksana demi memilih pemimpin yang akan membawa kemajuan bagi daerah masing-masing.
@uli