VISI.NEWS | JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah mengancam akan menutup layanan pesan instan Telegram di Indonesia jika peringatan ketiga yang diberikan tidak diindahkan. Pernyataan ini muncul setelah rapat Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/6/2024).
Menurut Budi Arie, saat ini pemerintah telah mengirimkan surat peringatan kedua kepada Telegram karena platform ini memuat konten pornografi dan judi online. Budi Arie menegaskan, “Telegram itu jelas, buktinya banyak.”
Budi Arie juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan surat peringatan ketiga kepada Telegram dalam waktu dekat. “Sebentar lagi, ya minggu ini. Jika tidak direspons, maka Telegram akan ditutup,” tegasnya. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya telah menyatakan bahwa mereka tidak ragu untuk memblokir platform digital yang tidak mematuhi aturan pemerintah. Telegram dan X (Twitter) adalah dua media sosial yang saat ini terancam diblokir oleh Kemenkominfo.
Menurut Budi Arie, Telegram adalah satu-satunya platform digital yang hingga saat ini tidak kooperatif dalam membantu pemerintah memberantas judi online. Ia mengajak semua pihak untuk mencatat dan menyebarkan informasi ini melalui media. “Tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Dicatat teman-teman, silakan ditulis di media. Hanya Telegram yang tidak kooperatif,” ungkap Budi Arie dalam konferensi pers pada Jumat (24/5/2024).
@maulana