Umrah dan Salat di Masjidil Haram Masih Dibatasi untuk Mereka yang Telah Divaksinasi

Editor Jemaah sedang melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram. /saudigazette.com.sa
Silahkan bagikan

VISI.NEWS – Semua yang sudah divaksinasi virus Corona atau yang sudah sembuh dari penyakit bisa melakukan umrah dan salat di Masjidil Haram, Okaz grup penerbitan Saudi Gazette mengungkapkan sumber di Kementerian Haji dan Umrah.

Kementerian mengatakan akan terus mengikuti prosedur yang sama yang diadopsi selama bulan suci Ramadan.

Menurut kementerian, mereka yang telah melewati 14 hari setelah meminum dosis pertama vaksin yang dibolehkan masuk Arab Saudi, mereka juga diperbolehkan untuk melakukan umrah dan salat di Masjidil Haram.

Ini berarti bahwa hanya mereka yang telah menerima satu atau dua dosis vaksin yang disetujui  masuk wilayah Kerajaan Arab Saudi, dan mereka yang telah sembuh dari penyakit mematikan yang dapat mengajukan dan menerima izin umrah dan salat di Masjidil Haram.

Langkah-langkah baru itu resmi telah diterapkan pada Ramadan. Saudi memastikan mereka yang bisa mendapatkan izin umrah hanyalah mereka yang sudah kebal terhadap virus Corona melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.

Saat ini, seseorang bisa mendapatkan izin umrah melalui aplikasi sebulan sekali tetapi kementerian mengatakan aturan tersebut dapat diubah nanti, memungkinkan penerima untuk mendapatkan izin lagi setelah 15 hari.@mpa

Baca Juga :  Kominfo Dorong Tata Kelola Arus Data Lintas Negara yang Lebih Inklusif melalui DEWG G20

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

3 Hari 2 Malam Mudik Depok - Kendal Bersepeda

Sel Mei 18 , 2021
Silahkan bagikanVISI.NEWS – Warga Sawangan, Depok, Jawa Barat, bernama Pulung bersama empat rekannya naik sepeda untuk mudik ke kampung halamannya di Kendal, Jawa Tengah. Ia dan rekannya yang tergabung dalam komunitas sepeda itu menggowes selama 3 hari 2 malam untuk sampai tujuan. Melansir Okezone.com, Pulung menjelaskan, ia dan empat rekannya […]