Oleh Drajat
BELUM lama ini, masyarakat disibukkan dengan euforia pengumuman penerimaan peserta didik baru di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Suasana haru, penuh kebahagiaan, dan kebanggaan terpancar dari wajah para peserta didik dan orang tua yang berhasil masuk ke sekolah negeri favorit. Namun, di balik kegembiraan itu, ada potret buram yang luput dari perhatian: regulasi yang dilanggar, ketimpangan perlakuan, dan praktik pendidikan yang jauh dari keadilan. Maka tak berlebihan jika kita menyebut ini sebagai bentuk “zalim pendidikan”.
Dalam Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, serta diperkuat oleh Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa aturan ini kerap diabaikan oleh institusi penyelenggara sendiri, bahkan oleh Dinas Pendidikan.
Jumlah siswa dalam satu kelas seringkali melebihi ketentuan. Di sekolah-sekolah negeri favorit, kelas dengan 40, 45, bahkan lebih siswa sudah dianggap lumrah. Dalihnya adalah demi menampung seluruh pendaftar karena sekolah negeri gratis. Akan tetapi, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan: apakah kita sedang mendidik atau sekadar menggugurkan kewajiban administratif?
Pelanggaran regulasi ini menimbulkan ketimpangan besar, terutama terhadap sekolah swasta. Saat semua peserta didik ditampung oleh sekolah negeri, maka sekolah swasta kesulitan mendapatkan siswa baru. Padahal mereka juga memiliki legalitas dan tanggung jawab yang sama untuk mendidik generasi bangsa. Jika negara hanya memfasilitasi sekolah negeri tanpa memberi ruang adil bagi swasta, bukankah itu bentuk kezaliman struktural?
Terlebih, tidak jarang praktik “main mata” antara oknum di Dinas Pendidikan dan pihak sekolah negeri demi memperbesar jumlah siswa yang diterima. Ujung-ujungnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pun meningkat. Tapi benarkah dana BOS itu digunakan sesuai dengan peruntukannya?
Mari kita lihat satu indikator: perpustakaan sekolah. Idealnya, dana BOS bisa digunakan untuk memperkaya koleksi buku di perpustakaan. Tapi kenyataan berkata lain. Sebagian besar perpustakaan sekolah hanya diisi buku-buku paket pelajaran. Buku fiksi, literatur umum, biografi tokoh, atau karya ilmiah populer nyaris tidak terlihat. Padahal, bagaimana mungkin kita berharap lahir generasi cerdas dan kritis jika buku-buku bacaan yang menyulut imajinasi saja tidak tersedia?
Apa yang kita lihat adalah praktik kebijakan pendidikan yang hanya bersandar pada angka, bukan kualitas. Sekolah sibuk mencari siswa sebanyak-banyaknya agar dana BOS bertambah, sementara kualitas layanan pendidikan, termasuk literasi, dikesampingkan. Inilah bentuk nyata dari “zalim pendidikan”.
Ironisnya, praktik ini dilakukan oleh mereka yang notabene adalah orang-orang terpelajar. Para pemimpin institusi pendidikan, bisa jadi kepala dinas, kabid, dan pihak sekolah itu sendiri, mengetahui betul aturan yang berlaku. Namun mereka memilih melanggarnya dengan berbagai dalih. Ini mengingatkan kita pada sabda Rasulullah SAW:
“Barang siapa yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim)
Menabrak regulasi dengan sadar, menghalalkan praktik tidak adil demi keuntungan materi, dan membungkusnya dengan dalih “demi pendidikan” adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Bahkan dalam Al-Qur’an disebutkan:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)
Dana BOS yang digunakan tidak semestinya, hak sekolah swasta yang dilangkahi, dan peserta didik yang dijejali ke dalam kelas melebihi kapasitas, semuanya adalah bentuk pemanfaatan sistem secara batil.
Sudah saatnya para pemimpin pendidikan, baik di tingkat pusat maupun daerah, kembali pada marwah pendidikan sejati. Regulasi harus ditegakkan. Pemerataan kesempatan harus dijamin. Sekolah negeri dan swasta harus diperlakukan adil. Dana BOS harus diawasi secara transparan dan akuntabel.
Pendidikan bukan semata-mata soal kuantitas, melainkan kualitas. Jika kita terus mengabaikan hal ini, maka generasi yang lahir dari sistem seperti ini akan tumbuh tanpa kepercayaan pada nilai kejujuran, keadilan, dan etika.
Kita tidak butuh banyak sekolah, tetapi butuh sekolah yang berkualitas. Kita tidak perlu banyak siswa per kelas, tapi siswa yang diperlakukan manusiawi dan adil. Kita tidak sekadar butuh kurikulum baru, tapi komitmen: bahwa pendidikan adalah ibadah, bukan ladang kepentingan.
Zalim pendidikan adalah dosa besar dalam dunia pendidikan. Jika tidak dihentikan, maka pendidikan Indonesia akan terus tersesat dalam labirin kebijakan yang semu. Mari kita jaga pendidikan, agar tetap menjadi ladang pahala, bukan ruang tipu daya.***
- Penulis, Doktor Ilmu Pendidikan, Praktisi Pendidikan dan Hipnoterapis