Search
Close this search box.

Wartawan Boikot KPU Kab. Bandung, Wakil Ketua DPRD: KPU Harus Perbaiki Kinerjanya

Ketua PWI Kab Bandung H Rahmat Sudarmaji (tengah) dan wartawan senior Kab. Bandung Didi Mainaki berbincang dengan Kapolresta Bandung Kombespol Hendra Kurniawan menyesalkan tindakan KPU Kab. Bandung, saat pengumuman nomor undian di Soreang Kamis (24/9/2020)./visi.news/apih igun

Bagikan :

  • “Jadi KPU ini telah membatalkan secara tidak resmi dan melanggar keputusannya sendiri. Kami kecewa dan sangat kecewa,” ketus Harjoko.

VISINEWS – Terkait larangan peliputan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bandung saat pelaksanaan tahapan Pilkada yaitu penomoran pasangan calon bupati-wakil bupati, semua wartawan melakukan boikot terhadap semua kegiatan KPU.

Hal itu disesalkan Wakil Ketua DPRD Kab Bandung H Hen-Hen Asep Suhendar, di Soreang, Kamis (24/9/2020). Dia menegaskan KPU sebaiknya memperbaiki lagi kinerjanya, larangan kepada wartawan sama dengan melanggar UU No 40/1999 tentang Pers.

“Saya jelas menyesalkan apa yang dilakukan oleh KPU. Kita tahu bahwa wartawan itu menyebarluaskan tahapan Pilkada. Anggarannya pun ada. Kenapa KPU bisa sepihak begitu,” tanya Hen Hen keheranan

Selain itu lanjutnya, wartawan yang bertugas menyebarluaskan informasi, sama dengan membatasi ruangnya sehingga Pilkada bisa saja tidak sukses, karena info ke masyarakatnya tidak tersampaikan oleh media.

Kecewa

Sementara Ketua DPC PDIP H Harjoko Sangganegara mengatakan, KPU telah membatalkan kesepakatan secara sepihak. Janji KPU kata Harjoko, diperbolehlan masuk sebagian saja sesuai jumlah yang telah ditentukan. Namun setelah pelaksanaan, ada pesan via WA.

“Jadi KPU ini telah membatalkan secara tidak resmi dan melanggar keputusannya sendiri. Kami kecewa dan sangat kecewa,” ketus Harjoko.

Dia menyarankan, kalau KPU menerapkan protokoler kesehatan tidak apa-apa karena itu aturannya dari KPU pusat atau bahkan maklumat kapolri.

“Kami yang sudah jauh jauh hari menyiapkan aturan ini, kok dilanggar juga oleh KPU. Sebelumnya, kan KPU membolehkan orang yang masuk dari kami maksimal 15, tapi buktinya gak boleh juga ,” tandas Harjoko.

Ketua DPD PAN H Irman Wargadinata juga menyampaikan hal yang sama. Dia sangat kecewa dengan aturan KPU yang dinilai sepihak dan dianggap menyalahi aturan.

Baca Juga :  Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Pusat Dibuka Besok, Ini Formasi dan Syaratnya

“Kalau hanya pesan WA, berarti tidak resmi. Jelas kami kecewa, apalagi wartawan yang juga dilarang masuk padahal mereka yang akan mempublikasikan tahapan Pilkada agar bisa berjalan sukses, aman dan lancar,” pungkasnya.@pih

Baca Berita Menarik Lainnya :